Sabtu, 10 Oktober 2026

Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan

Imanuel Lodja - Jumat, 11 Juli 2025 12:30 WIB
Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan
ist
Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan

Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi tambahan guna mendalami keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.

Baca Juga:

Ditegaskan pula hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang memenuhi panggilan polisi pada Senin (30/6/2025) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus penganiayaan.

Tome da Costa, anggota dewan dari Partai Gerindra datang lebih awal menumpang kendaraan dinas DH 7 B. wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang ini tiba di Polda NTT pukul 08.40 wita.

Ia didampingi dua penasehat hukumnya dan diperiksa Brigpol Matius Kondo di ruangan Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.

Tome menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dan menjawab puluhan pertanyaan.

Usai diperiksa, Tome memilih bungkam. Ia menyarankan agar hasil pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik.

"Saya sudah menjawab pertanyaan penyidik. Silahkan tanya ke penyidik," ujarnya sambil berlalu menuju mobil fortuner warna hitam.

Sementara Octovianus Djefri Pieter La'a, anggota dewan dari Partai Golkar diperiksa pada pukul 10.30 wita hingga 1,5 jam.

Di ruang Subdit 1/Kamneg, Octovianus yang datang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam diperiksa Brigpol Matius Kondo.

Selama pemerikasaan, Octovianus didampingi penasehat hukumnya Meriyeta Soruh, Rista Dwi Wulandari dan Oschar Mangi dari kantor Metiyeta Soruh and Patners.

Usai diperiksa, Octovianus mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

"(Pemeriksaan) lancar tanpa kendala. Saya menjawab semua pertanyaan penyidik," tandas Octovianus.

Meriyeta Soruh mengaku kalau kliennya memenuhi panggilan dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban Rony Naatonis.

"Kami hadir memenuhi undangan penyidik dan menjawab pertanyaan yang diajukan," tandasnya.

Pihaknya menunggu tahapan lanjutan dari perkara ini. "Secara pribadi kami tidak ingin bahwa (laporan polisi) tidak perlu terjadi," ujar Meriyeta.

Kliennya berharap ada ruang maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh

Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh

Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang

Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah

Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah

Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk

Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk

Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi

Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi

Komentar
Berita Terbaru