Sabtu, 06 Desember 2025

Kejaksaan Negeri Sumba Timur Geledah Kantor PT ASTIL Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD Tahun 2018–2023

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Juli 2025 13:46 WIB
Kejaksaan Negeri Sumba Timur  Geledah Kantor PT ASTIL Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD Tahun 2018–2023
ist
Kejaksaan Negeri Sumba Timur Geledah Kantor PT ASTIL Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD Tahun 2018–2023
digtara.com -Kejaksaan Negeri Sumba Timur melaksanakan penggeledahan pada kantor PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga:

Penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun anggaran 2018-2023.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional PT. ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023.

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dipimpin Helmy Febrianto Rasyid, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Wiradhyaksa M. H. Putra, Kepala Seksi Intelijen beserta tim.

Ruang-ruang yang digeledah dalam proses ini meliputi ruang Direktur, ruang Manajer Keuangan, ruang Arsip, gudang penyediaan, gudang bengkel dan area operasional pabrik.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, antara lain laporan keuangan audited periode 2018–2022, data mutasi uang muka pembelian 2018–2023 per nama pengumpul, bukti kwitansi pemberian Uang Persediaan (UP) ke para pengumpul.

Disita pula Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT. ASTIL, struktur organisasi PT. ASTIL tahun 2018–2023, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, serta telah mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor: 2/Pen Pid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025.

Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Sumba Timur-NTT Rugi Miliaran Rupiah dari Program Bank Fiktif, Oknum Pegawai Bank Jadi Tersangka

Warga Sumba Timur-NTT Rugi Miliaran Rupiah dari Program Bank Fiktif, Oknum Pegawai Bank Jadi Tersangka

Mabuk Miras, Pria di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas dan Terluka

Mabuk Miras, Pria di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas dan Terluka

Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional

Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional

Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas

Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas

Warga NTB Ditangkap Polisi Saat Bawa Narkoba Dalam Plastik Buah di Pulau Terluar di Sumba Timur

Warga NTB Ditangkap Polisi Saat Bawa Narkoba Dalam Plastik Buah di Pulau Terluar di Sumba Timur

Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah

Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah

Komentar
Berita Terbaru