Modus Pengobatan Alternatif, Lansia di Sikka-NTT Malah Cabuli Perempuan
Penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan tahapan sebagai berikut:
Baca Juga:
Pengiriman berkas perkara tahap I sudah dilakukan pada 8 April 2025 melalui surat No. B/480/IV/2025/RES SIKKA.
Pengembalian berkas dengan petunjuk (P-19), kemudian dikirim ulang setelah perbaikan pada 8 Mei 2025 dengan No. B/628/V/2025/RES SIKKA.
Penyampaian berita acara koordinasi berdasarkan petunjuk kejaksaan dengan No. B/876/VI/2025/RES SIKKA, tertanggal 20 Juni 2025.
Terakhir, penyidik menerima berita acara koordinasi kedua pada 2 Juli 2025, dan saat ini masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 6 huruf b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual fisik, dan proses hukumnya terus berjalan hingga tuntas.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas latar belakangnya, serta segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual agar dapat ditangani secara hukum.
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu
Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria
Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin