Sabtu, 30 Mei 2026

Berkas Kasus P21, Polisi Limpahkan Kasus Pencurian ke Jaksa

Imanuel Lodja - Selasa, 08 Juli 2025 11:14 WIB
Berkas Kasus P21, Polisi Limpahkan Kasus Pencurian ke Jaksa
ist
Berkas Kasus P21, Polisi Limpahkan Kasus Pencurian ke Jaksa
digtara.com -Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Baca Juga:

Kasus ini ditangani Polresta Kupang Kota sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/534/V/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 5 Mei 2025.

Pelimpahan ini terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 486 KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

Pelimpahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Senin (7/7/2025) ini, dipimpin Kanit Pidum IPDA Syahri Fajar Hamika, bersama anggota Unit Pidum Satreskrim, Bripka Agustinus Bria.

Penyerahan ini karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1498/N.3.10/Eoh.1/07/2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka DK (23), warga Kelurahan Fatufeto itu telah lengkap (P21).

Polisi juga menyerahkan barang bukti satu unit Laptop Lenovo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DH 6xxx PD.

Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana secara profesional, guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Polresta Kupang Kota berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara profesional demi keadilan hukum bagi warga," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung pada Selasa (8/7/2025).

Polresta Kupang Kota juga memastikan setiap perkara yang dilaporkan ditangani secara tuntas dan profesional untuk menjamin kepastian hukum.

"Setiap laporan dan atau pengaduan dari masyarakat, akan kami tindak lanjuti untuk ditangani secara cepat, tepat dan tuntas," tandas Kapolresta Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang

Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang

Polda NTT Antisipasi Kejahatan Jalanan Melalui Patroli Gabungan

Polda NTT Antisipasi Kejahatan Jalanan Melalui Patroli Gabungan

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Polda NTT dan Polres Jajaran Salurkan 112 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Polda NTT dan Polres Jajaran Salurkan 112 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata

Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru