Berkas Kasus P21, Polisi Limpahkan Kasus Pencurian ke Jaksa
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polresta Kupang Kota sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/534/V/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 5 Mei 2025.
Pelimpahan ini terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 486 KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Pelimpahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Senin (7/7/2025) ini, dipimpin Kanit Pidum IPDA Syahri Fajar Hamika, bersama anggota Unit Pidum Satreskrim, Bripka Agustinus Bria.
Penyerahan ini karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1498/N.3.10/Eoh.1/07/2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka DK (23), warga Kelurahan Fatufeto itu telah lengkap (P21).
Polisi juga menyerahkan barang bukti satu unit Laptop Lenovo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DH 6xxx PD.
Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana secara profesional, guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Polresta Kupang Kota berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara profesional demi keadilan hukum bagi warga," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung pada Selasa (8/7/2025).
Polresta Kupang Kota juga memastikan setiap perkara yang dilaporkan ditangani secara tuntas dan profesional untuk menjamin kepastian hukum.
"Setiap laporan dan atau pengaduan dari masyarakat, akan kami tindak lanjuti untuk ditangani secara cepat, tepat dan tuntas," tandas Kapolresta Kupang Kota.
Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang
Polda NTT Antisipasi Kejahatan Jalanan Melalui Patroli Gabungan
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTT dan Polres Jajaran Salurkan 112 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata