Mabuk Miras dan Buat Keributan di Tempat Pesta Wisuda, Sembilan Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Anggota unit Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian menginterogasi BGJ dan VA. Dari kedua terduga pelaku ini, polisi mendapatkan alamat kos-kosan tempat tinggal dari para terduga pelaku lainnya.
Baca Juga:
Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim dan Kapolsek Kota Raja mulai menyisir kos-kosan dari para terduga pelaku di Jalan Sanjuan 4, Desa Penfui Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Tim pun berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku AN, FJW, DAAS, AYJ, AABD dan FJ.
Tim Gabungan kemudian bergeser ke Gang Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku WR. Tim Gabungan langsung membawa semua para terduga pelaku menuju ke Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota untuk diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan para terduga pelaku baru pertama kali melakukan aksi kriminalitas tersebut.
Kepada polisi, para terduga pelaku mengaku kalau saat melakukan aksinya sementara terpengaruh minuman keras.
Selain itu, video aksi kekerasan para pelaku tersebut tersebar di beberapa akun media sosial.
"Untuk sementara masih ada satu terduga pelaku yang belum diamankan yaitu AS," ujar Kapolresta.
Sampai saat ini kesembilan terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret
56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani
Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai