Mabuk Miras dan Buat Keributan di Tempat Pesta Wisuda, Sembilan Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
digtara.com -Pesta wisuda yang digelar di aula Taman Budaya, Kelurahan OEbufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Sabtu (5/7/2025) berakhir ricuh.
Baca Juga:
Sekelompok pemuda yang ikut pesta tersebut mengkonsumsi minuman keras sehingga mabuk Miras.
Mereka pun membuat keonaran dan terlibat saling serang serta terjadi penganiayaan dan pengeroyokan.
DD, korban penganiayaan dan pengeroyokan mengalami luka serius di wajah dan di beberapa bagian tubuh.
DD pun mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kota Raja dengan laporan polisi nomor LP/B/114/VII/2025/Sektor Kota Raja/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 5 Juli 2025.
Polisi pun bergerak cepat pasca mendapatkan laporan kasus ini. Tim Gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota bersama personil Polsek Kota Raja mengamankan terduga pelaku pengeroyokan di beberapa lokasi.
Para terduga pelaku ditangkap di di Jalan Sanjuan 4, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang dan Gang Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Minggu (6/7/2025).
Tim Gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro dan Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan.
Terduga pelaku yang diamankan antara lain BGJ, VA, AN, FJW, DAAS, AYJ, AABD, FJ, WR.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya pada Senin (7/7/2025) malam menjelaskan kejadian bermula pada Sabtu (5/7/2025) pukul 04.30 Wita.
"Terjadi kasus tindak pidana pengeroyokan pada saat acara pesta wisuda yang berlangsung di gedung Taman Budaya di kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," ujarnya.
Saat itu korban DD melihat terjadi perkelahian antara dua kelompok pemuda di tribun hingga ke lantai bawah gedung taman Budaya.
Korban berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun para terlapor secara bersama-sama memukul DD mengakibatkan DD mengalami luka robek di atas mata kiri tepat dibawah alis sebelah kiri.
Unit Jatanras Polresta Kupang Kota langsung mendatangi Polsek Kota Raja untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Polsek Kota Raja saat itu telah mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu BGJ dan VA.
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian