Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU

Baca Juga:
Kasus tersebut ditangani Polsek Kota Raja berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 9 Maret 2025, terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Tersangka MAU, (20), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Sementara itu, korban ILPS (24), seorang perempuan yang juga warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kegiatan pelimpahan dan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurma Rosyida di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada dalam keterangannya mengatakan, sebelum dilakukan pelimpahan tersangka ke kejaksaan, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT.
"Sebelum tersangka diserahkan ke JPU, dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan tersangka dalam keadaan sehat rohani dan mental," ungkap Kapolsek.
Setelah dinyatakan sehat, kemudian tersangka dibawa ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya oleh pihak Kejari Kota Kupang.
Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena akan merugikan diri sendiri maupun keluarga dan juga orang lain.
"Apabila ada suatu permasalahan yang terjadi, diimbau untuk dibicarakan secara baik, dengan melibatkan perangkat pemerintah di tingkat RT dan Rw hingga kelurahan termasuk dari Bhabinkamtibmas, agar dapat dicarikan Solusi penyelesaian dan tidak menimbulkan dampak hukum lebih lanjut," ungkap AKP Frids Mada.
Penyidik, tambah Kapolsek, selalu bekerja secara profesional dan tuntas dalam mengungkap suatu peristiwa pidana, agar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

Polsek Kota Lama Kembali Serahkan Barang Temuan Sepeda Motor Kepada Pemilik

Berkas Lengkap, Polsek Kota Lama Limpahkan Para Pelaku Pencurian ke JPU

Berkas P21, Pencuri Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU
