Selasa, 23 Juni 2026

Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 Juli 2025 12:01 WIB
Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU
ist
Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU
digtara.com -Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Ipda Frid Sia bersama Penyidik Pembantu, Aiptu Ivan Tomasoa melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Jumat (4/7/2025) siang.

Baca Juga:

Kasus tersebut ditangani Polsek Kota Raja berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 9 Maret 2025, terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Tersangka MAU, (20), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Sementara itu, korban ILPS (24), seorang perempuan yang juga warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kegiatan pelimpahan dan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurma Rosyida di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada dalam keterangannya mengatakan, sebelum dilakukan pelimpahan tersangka ke kejaksaan, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT.

"Sebelum tersangka diserahkan ke JPU, dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan tersangka dalam keadaan sehat rohani dan mental," ungkap Kapolsek.

Setelah dinyatakan sehat, kemudian tersangka dibawa ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya oleh pihak Kejari Kota Kupang.

Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena akan merugikan diri sendiri maupun keluarga dan juga orang lain.

"Apabila ada suatu permasalahan yang terjadi, diimbau untuk dibicarakan secara baik, dengan melibatkan perangkat pemerintah di tingkat RT dan Rw hingga kelurahan termasuk dari Bhabinkamtibmas, agar dapat dicarikan Solusi penyelesaian dan tidak menimbulkan dampak hukum lebih lanjut," ungkap AKP Frids Mada.

Penyidik, tambah Kapolsek, selalu bekerja secara profesional dan tuntas dalam mengungkap suatu peristiwa pidana, agar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU

21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa

21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU

Kanwil Ditjenpas NTT Bersama Polisi Razia di Lapas Kupang

Kanwil Ditjenpas NTT Bersama Polisi Razia di Lapas Kupang

Diduga Gelapkan Uang dan Mobil, Anggota DPRD Kota Kupang Polisikan Mantan Istri

Diduga Gelapkan Uang dan Mobil, Anggota DPRD Kota Kupang Polisikan Mantan Istri

Remaja Perempuan Tersangka Kasus Pencurian di Lembata Kabur ke Flores Timur Saat Hendak Dilimpahkan ke JPU

Remaja Perempuan Tersangka Kasus Pencurian di Lembata Kabur ke Flores Timur Saat Hendak Dilimpahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru