Minggu, 13 Juli 2025

Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 Juli 2025 12:01 WIB
Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU
ist
Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU
digtara.com -Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Ipda Frid Sia bersama Penyidik Pembantu, Aiptu Ivan Tomasoa melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Jumat (4/7/2025) siang.

Baca Juga:

Kasus tersebut ditangani Polsek Kota Raja berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 9 Maret 2025, terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Tersangka MAU, (20), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Sementara itu, korban ILPS (24), seorang perempuan yang juga warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kegiatan pelimpahan dan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurma Rosyida di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada dalam keterangannya mengatakan, sebelum dilakukan pelimpahan tersangka ke kejaksaan, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT.

"Sebelum tersangka diserahkan ke JPU, dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan tersangka dalam keadaan sehat rohani dan mental," ungkap Kapolsek.

Setelah dinyatakan sehat, kemudian tersangka dibawa ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya oleh pihak Kejari Kota Kupang.

Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena akan merugikan diri sendiri maupun keluarga dan juga orang lain.

"Apabila ada suatu permasalahan yang terjadi, diimbau untuk dibicarakan secara baik, dengan melibatkan perangkat pemerintah di tingkat RT dan Rw hingga kelurahan termasuk dari Bhabinkamtibmas, agar dapat dicarikan Solusi penyelesaian dan tidak menimbulkan dampak hukum lebih lanjut," ungkap AKP Frids Mada.

Penyidik, tambah Kapolsek, selalu bekerja secara profesional dan tuntas dalam mengungkap suatu peristiwa pidana, agar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Jaksa

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Anggota TNI Gadungan Tersangka Calo Casis Diserahkan ke JPU

Anggota TNI Gadungan Tersangka Calo Casis Diserahkan ke JPU

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Polres Sabu Raijua Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Terhadap Anak Ke JPU

Polres Sabu Raijua Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Terhadap Anak Ke JPU

Komentar
Berita Terbaru