Minggu, 14 Juni 2026

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Arie - Rabu, 02 Juli 2025 16:22 WIB
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan
screenshoot video
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan

digtara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, di Medan, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:

Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Topan Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut.

"Benar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan soal penggeledahan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa penyidik tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain di wilayah Sumatera Utara. Namun, ia belum memerinci lokasi maupun barang bukti yang ditemukan.

"Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa titik di Sumatera Utara," ujarnya.

Menurut Budi, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek jalan yang ditangani Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Kantor Dinas PUPR Sumut Juga Digeledah

Sehari sebelumnya, pada Selasa (1/7/2025), KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut yang berlokasi di Jalan Sakti Lubis, Medan.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231 miliar yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.

"Penggeledahan ada. Namun hasilnya—apa saja yang ditemukan dan disita—akan kami informasikan lebih lanjut. Saat ini tim masih bekerja di lapangan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Ia belum mengungkapkan secara rinci lokasi lain yang turut digeledah maupun jenis barang bukti yang diamankan.

Latar Belakang Kasus

Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk pejabat UPTD PUPR Gunung Tua, pejabat PJN I Sumut, serta dua direktur perusahaan kontraktor swasta.

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan proyek perbaikan jalan di Sumut dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar.

KPK juga menyita uang tunai Rp 231 juta dari total Rp 2 miliar yang diduga digunakan sebagai suap.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS

Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS

Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar

Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar

Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online

Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online

Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan

Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan

Issu Bagi-Bagi Proyek Bencana di Sidimpuan, KPK Diminta Segera Bertindak

Issu Bagi-Bagi Proyek Bencana di Sidimpuan, KPK Diminta Segera Bertindak

KAI Divre I Sumut Pastikan 1.578 Petugas Operasional Bersertifikat Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

KAI Divre I Sumut Pastikan 1.578 Petugas Operasional Bersertifikat Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Komentar
Berita Terbaru