Angin Segar! Sumur Minyak Rakyat Kini Bisa Beroperasi Secara Legal, Ini Syaratnya
Arie - Selasa, 01 Juli 2025 19:56 WIB

suara.com
Angin Segar! Sumur Minyak Rakyat Kini Bisa Beroperasi Secara Legal, Ini Syaratnya
Bukan untuk Sumur Baru, Hanya yang Sudah Beroperasi
Baca Juga:
- Kepala Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur, PAD Justru Surplus
- Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang, Cek Info dan Link Daftarnya Disini
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Dirjen Migas ESDM Gelar Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG 3 Kg
Bahlil juga menegaskan bahwa legalisasi ini hanya berlaku untuk sumur-sumur minyak rakyat yang sudah eksisting. Ia mengingatkan agar publik tidak keliru menafsirkan kebijakan tersebut sebagai pembukaan izin baru.
"Yang dilegalkan itu hanya sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan dipelintir. Di media saya lihat sudah banyak yang menggiring opini seolah ini pembukaan sumur baru," tegasnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap praktik penambangan minyak rakyat dapat lebih tertib, ramah lingkungan, dan berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional — sekaligus melindungi masyarakat yang selama ini berada dalam bayang-bayang hukum akibat status ilegal.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kepala Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur, PAD Justru Surplus

Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang, Cek Info dan Link Daftarnya Disini

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Dirjen Migas ESDM Gelar Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG 3 Kg

Wujud Sinergitas Bersama BUMN, Pangdam I/BB Terima Audiensi SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Rokan

Arcandra Tahar Jadi Komisaris Utama PGN

Pemerintah Fokus Pasokan Gas dari Timur Indonesia
Komentar