Bahlil: Izin Operasi Sumur Minyak Rakyat Terbit Paling Lambat November 2025
digtara.com -Pemerintah memastikan legalisasi sumur minyak rakyat segera terealisasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan izin operasi bagi pengelola sumur minyak rakyat akan terbit paling lambat pada November 2025.
Baca Juga:
Langkah ini menjadi kabar bersejarah bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari ladang minyak tanpa kepastian hukum.
"Pemerintah tidak menutup mata terhadap aktivitas rakyat. Kita ingin semua berjalan legal, aman, dan bermanfaat bagi ekonomi daerah," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (17/10/2025).
Selama ini, ribuan sumur minyak rakyat beroperasi di berbagai daerah seperti Musi Banyuasin, Bojonegoro, hingga Tanjung Jabung Timur. Meski menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga, aktivitas tersebut kerap dianggap ilegal karena tidak memiliki izin eksplorasi maupun distribusi resmi.
Baca Juga:
Lewat Koperasi dan BUMD
Bahlil menegaskan, sumur minyak rakyat nantinya tidak lagi dikelola secara perorangan. Seluruh aktivitas akan diatur melalui BUMD, koperasi, atau UMKM energi, agar produksi berjalan tertib, aman, dan memenuhi standar keselamatan serta perlindungan lingkungan.
"Rakyat bisa bekerja tanpa rasa takut. Tapi harus melalui kelembagaan yang tertib seperti koperasi atau BUMD. Pemerintah akan bantu pelatihan dan pendampingannya," tegas Bahlil.
Kementerian ESDM juga menyiapkan mekanisme agar daerah penghasil minyak rakyat memperoleh porsi penerimaan yang adil, baik dalam bentuk retribusi maupun bagi hasil produksi.
Dalam sistem baru ini, hasil minyak rakyat akan dibeli dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) — harga patokan resmi minyak mentah Indonesia.
Baca Juga:
"Sekarang semua sudah satu pintu. Produksi rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional," jelas Bahlil.
Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Legalitas sumur rakyat diyakini bukan hanya soal energi, tetapi juga kemandirian ekonomi daerah.
Di Kabupaten Musi Banyuasin, ribuan warga selama ini bekerja di sumur tradisional tanpa izin resmi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter
Pertamina Jelaskan Soal Stok BBM 20 Hari: Bukan Hanya Cukup 20 Hari, Tapi Bisa Hadapi Lonjakan Konsumsi
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik Pascabencana
Khawatir Akan Merusak Ekosistem Alam di Gunung Lawu, Politikus Partai Demokrat Asrar Tolak Proyek Geothermal
Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Sudah Gunakan Etanol 5 Persen
Angin Segar! Sumur Minyak Rakyat Kini Bisa Beroperasi Secara Legal, Ini Syaratnya
Putusan MK soal Kuota Hangus, Apakah Harga Paket Internet Bakal Naik?
5 HP realme RAM 8 GB Murah Mulai Rp1 Jutaan, Ada C63 hingga C75
Rasa Syukur dan Harapan Pulih Permanen Tumbuh di Huntara Aceh Tamiang
Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe
Ratusan Atlet dari 10 Dojang Se-Sumba Ikut Kejuaraan Taekwondo Kapolres Sumba Barat Cup Challenge 2026
Kawasan TWAL Teluk Kupang Ditanami Ratusan Anakan Mangrove
Pelaku Jambret Ibu Rumah Tangga Saat Pulang Gereja Diamankan Polisi