Angin Segar! Sumur Minyak Rakyat Kini Bisa Beroperasi Secara Legal, Ini Syaratnya

digtara.com -Pemerintah akhirnya membuka pintu legalisasi bagi sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi secara ilegal.
Baca Juga:
- Kepala Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur, PAD Justru Surplus
- Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang, Cek Info dan Link Daftarnya Disini
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Dirjen Migas ESDM Gelar Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG 3 Kg
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa sumur-sumur rakyat tersebut akan dilegalkan jika dikelola oleh badan usaha resmi seperti koperasi, UMKM, atau BUMD.
Pemerintah bahkan akan memfasilitasi pembentukan badan usaha tersebut agar bisa bekerja sama dengan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Kami akan fasilitasi kegiatan usahanya agar berbadan hukum. Bisa dalam bentuk koperasi, UMKM, atau BUMD," ujar Yuliot saat konferensi pers di Kantor ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Dibina Empat Tahun, Jika Tak Patuh Akan Ditindak
Dalam implementasinya, pemerintah melalui Ditjen Migas dan SKK Migas akan memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun kepada badan usaha yang mengelola sumur-sumur minyak rakyat tersebut.
"Jika dalam masa empat tahun tidak ada perbaikan atau kepatuhan terhadap regulasi, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum. Namun ini tetap dalam semangat pembinaan," tambah Yuliot.
Demi Kepastian Hukum dan Lingkungan yang Lebih Baik
Permen ESDM ini telah ditandatangani sejak 3 Juni 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Bahlil, sumur-sumur rakyat yang selama ini berjalan secara ilegal sebenarnya menyimpan potensi besar bagi produksi nasional. Data pemerintah menunjukkan bahwa produksi dari sumur-sumur rakyat bisa mencapai 15.000–20.000 barel per hari.
"Kebijakan ini bukan hanya soal legalisasi, tapi juga cara untuk meningkatkan lifting minyak nasional dan melibatkan masyarakat kecil secara adil," kata Bahlil saat menghadiri acara di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).

Kepala Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur, PAD Justru Surplus

Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang, Cek Info dan Link Daftarnya Disini

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Dirjen Migas ESDM Gelar Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG 3 Kg

Wujud Sinergitas Bersama BUMN, Pangdam I/BB Terima Audiensi SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Rokan

Arcandra Tahar Jadi Komisaris Utama PGN
