Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO
Saat melakukan perekrutan, kedua tersangka tidak dilengkapi dokumen resmi.
Baca Juga:
Para korban pun hanya diminta untuk membawa dokumen pribadi yaitu KTP bagi yang belum berkeluarga dan ditambah Kartu Keluarga bagi yang sudah berkeluarga.
Kaitan dengan kasus ini, Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi tambahan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Kamis (12/6/2025) lalu.
Penyidik juga telah meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan Alfons dan Agus sebagai tersangka.
Penyidik telah menyita dua unit handphone milik masing-masing tersangka, enam lembar tiket kapal Awu dan 14 lembar e-tiket.
Pada moment 1 Juli 2025, Kombes Pol Patar Silalahi, Direktur Reskrimum Polda NTT bersama delapan anggota dan tiga anggota Intelkam diberikan penghargaan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko atas penyelesaian delapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO) periode 1 Januari hingga 1 Juni 2025 dalam kurun waktu enam bulan yang melampaui target tahunan sebanyak dua kasus.
20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa
Personil Terdampak Gempa Flores Dapat Bantuan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari
Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara