Selasa, 01 Juli 2025

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Imanuel Lodja - Selasa, 01 Juli 2025 19:08 WIB
Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO
ist
Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

digtara.com -Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak mengenal hari libur dalam penanganan kasus TPPO.

Baca Juga:

Usai upacara HUT Bhayangkara ke 79 tahun 2025, Unit TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTT menetapkan dan menahan satu lagi pelaku kasus TPPO.

Selasa, 1 Juli 2025, penyidik unit TPPO Polda NTT menahan Horas Marpaung (34).

Horas Marpaung merupakan manager PT Satria Multi Sukses. Perusahaan ini beralamat di Kalimantan Barat (Kalbar).

Horas ditahan usai pemeriksaan oleh penyidik unit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT pada Senin petang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman.

Ia langsung dikenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke ruang tahanan di lantai III Dit Tahti Polda NTT.

Penahanan terhadap Horas ini terkait dugaaan melakukan TPPO dengan modus perekrutan tenaga kerja ilegal

Dua pekan lalu, Tim TPPO Direktorat Reskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman menangkap dua perekrut calon tenaga tanpa prosedur resmi.

Dua tersangka kasua TPPO yang diamankan polisi masing-masing AMLB alias Alfons (38) dan AL alias Agus (29).

Alfons dan Agus ditangkap di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/VI/2025/SPKT DITKRIMUM/Polda NTT, tanggal 6 Juni 2025.

Alfons dan Agus merekrut sekitar 111 orang calon tenaga kerja dari beberapa desa di Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS).

Para calon tenaga kerja ini direkrut sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan 4 Juni 2025.

Ratusan calon tenaga kerja inu dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Mereka akan menjadi pemanen kelapa sawit dengan gaji harian sebesar Rp 136.000.

Selain gaji harian, para calon tenaga kerja antar daerah ini dijanjikan bakal dibiayai semua biaya transportasi dari desa masing-masing korban sampai ke Provinsi Kalimantan Barat.

Tim TPPO Polda NTT mendatangi sebuah rumah di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang mengamankan Alfons dan Agus.

Kedua pelaku perekrut calon tenaga kerja non prosedural ini mengaku akan memberangkatkan para korban menggunakan mobil pickup ke Pelabuhan Tenau Kupang.

Selanjutnya para calon tenaga kerja ini segera diseberangkan ke Kalimantan menggunakan kapal Pelni KM Awu.

Dari file tiket yang disita polisi tercatat ada 111 orang calon tenaya kerja.

Namun polisi berhasil meminta keterangan dari enam orang korban.

Kedua tersangka mengakui merekrut korban atas permintaan dari manager pada PT tempat mereka bekerja di Kalimantan Barat.

Mereka dijanjikan akan diangkat menjadi mandor di perkebunan sawit jika berhasil merekrut tenaga kerja dari NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Komentar
Berita Terbaru