Jumat, 10 Juli 2026

Penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Tangani Laporan Kasus Pengeroyokan IRT dan Anaknya

Imanuel Lodja - Rabu, 18 Juni 2025 13:46 WIB
Penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Tangani Laporan Kasus Pengeroyokan IRT dan Anaknya
ist
Penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Tangani Laporan Kasus Pengeroyokan IRT Dan Anaknya
digtara.com -Polres Kupang telah menerima dan memproses kasus pengeroyokan oleh tetangga terhadap ibu rumah tangga dan anaknya.

Baca Juga:

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang sudah menangani kasus ini.

"Kemarin (Selasa, 17 Juni 2025) dilaporkan di Polres (Kupang)," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025).

Diakui kalau laporan polisi ini ditindak lanjuti oleh penyidik PPA Polres Kupang saat ini.

Penyidik yang menangani kasus ini mengagendakan meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk korban dan terduga pelaku.

Laporan kasus pengeroyokan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/127/VI/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 17 Juni 2025.

Laporan kasus ini diterima Kanit II SPKT Polres Kupang, Aiptu Yermi Gustaf Imanuel Metkono.

Kasus ini dilaporkan Ermelinda Tefa (44), ibu rumah tangga yang juga warga RT 08/RW 03, Dusun I, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Ermelinda mengaku kalau ia dan anaknya IKK (14) dikeroyok oleh satu keluarga (ayah, ibu dan anak) yang juga tetangganya.

Ermelinda mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh Welem Soge diikuti istrinya, Agnes Soge dan anaknya Augusto Soge.

Pengeroyokan ini dialami korban dan anaknya pada Selasa (17/6/2025) petang di Lanudal wilayah RT 09/RW 03, Dusun I, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

IKK, anak dari Ermelinda dituduh oleh Welem mencuri kliper atau alat cukur namun IKK membantahnya.

Welem pun menganiaya IKK dengan cara menampar pipi kanan IKK dua kali.

Ermelinda tidak terima dengan aksi main tangan dari Welem yang juga tetangganya sehingga menasehati Welem agar tidak menuduh IKK tanpa bukti yang kuat.

Welem emosi sehingga memukul korban Ermelinda di kepala. Agnes, istri dari Welem juga ikut memukul korban hingga jatuh.

Welem dan Agnes juga menginjak korban hingga mengalami sesak nafas.

Pengeroyokan dilanjutkan oleh Augusto Soge (anak dari Welem dan Agnes).

Augusto menghampiri korban dan ikut memukul korban satu kali mengakibatkan korban kesakitan dan nyaris pingsan.

Para pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 tentang pengeroyokan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT

Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT

IRT di Kupang Laporkan Pencurian Perhiasan Emas Oleh Anak Angkat, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai

IRT di Kupang Laporkan Pencurian Perhiasan Emas Oleh Anak Angkat, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai

Meninggal di Rumahnya, Polres Kupang Olah TKP Penemuan Dokter Icha Meninggal di Baumata Barat

Meninggal di Rumahnya, Polres Kupang Olah TKP Penemuan Dokter Icha Meninggal di Baumata Barat

Rekomendasi HP AI Harga Rp1 Jutaan Terbaik 2026, Fitur Pintar Kini Makin Terjangkau

Rekomendasi HP AI Harga Rp1 Jutaan Terbaik 2026, Fitur Pintar Kini Makin Terjangkau

Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Komentar
Berita Terbaru