Bayar PSK Dengan Upal, Nelayan Di Lembata Ditangkap Polisi

digtara.com -Agus Salim (35), nelayan asal Watuwadan, Kabupaten Lembata, NTT diamankan polisi dari Polres Lembata pada Selasa (17/6/2025).
Baca Juga:
Warga Kampung Maleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang ditangkap karena membuat dan mengedarkan uang palsu.
Polres Lembata berhasil membekuk Agus setelah pihak satuan Reserse Kriminal Polres Lembat melakukan pengembanan pemeriksaan.
Berawal dari pengaduan seorang perempuan yang bekerja sebagai PSK di salah satu tempat hiburan di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata.
PSK mengaku kalau Agus menggunakan jasa PSK tersebut.
Saat membayar jasa PSK tersebut, Agus rupanya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Merasa curiga dengan ciri-ciri uang pecahan seratus ribu yang diterimanya, PSK tersebut langsung mencocokan uang tersebut dengan uang miliknya.
Setelah mendapat ciri-ciri yang dianggap sangat jauh berbeda dengan uang asli miliknya, PSK tersebut lalu menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan pecahan uang palsu.
PSK yang tinggal di Lewoleba, Kabupaten Lembata ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata.
Tidak membutuhkan waktu lama, Agus pun langsung diciduk dan diamankan anggota satuan Reskrim Polres Lembata guna pemeriksaan dan pengembangan.

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Cuma Rebahan Main Puzzle Bisa Cair Rp400 Ribu ke DANA! Begini Trik Cuan Gokil dari CashClub
