Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat melimpahkan berkas perkara tahap satu tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat merampungkan proses penyidikan terhadap pelaku yang kerap beraksi di kawasan wisata Labuan Bajo.
"Proses penyidikan telah selesai dan berkasnya kami serahkan ke jaksa untuk diteliti kelengkapannya," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025)
AKP Lufthi mengatakan Polres Manggarai Barat sangat perhatian terhadap kasus pecah kaca mobil ini sehingga penyidik berusaha mempercepat penyelesaian berkas perkaranya.
Sekitar lima orang saksi telah dimintai keterangan tim penyidik untuk keperluan melengkapi berkas perkara tersangka.
"Dalam waktu sembilan hari berkas perkara dengan tersangka MR sudah diselesaikan karena kami sangat serius dalam hal penyelesaian kasus ini," ujarnya.
IMR (28) merupakan warga asal Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan. Tersangka ditangkap setelah mencuri di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (3/6/2025) lalu.
"Pelaku menggunakan material khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang," jelas Kasat.
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban WP (35) yang kehilangan laptop dan dokumen penting dari dalam mobilnya.
"Peristiwa itu terjadi saat korban memarkir kendaraannya di pelataran parkir Carpenter Cafe & Roastery. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah," tuturnya.
Penangkapan MR diwarnai aksi kejar-kejaran. Tim Resmob Komodo yang melacak keberadaan tersangka mendapatinya di dekat salah satu bank nasional, diduga hendak mengulangi perbuatannya.

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Cabul

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan
