Senin, 22 Juni 2026

Polda NTT Pecat Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Juni 2025 09:47 WIB
Polda NTT Pecat Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas
ist
Polda NTT Pecat Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas

digtara.com -Polda NTT menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

Baca Juga:

Polda NTT menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada Rabu (11/6/2025), mulai pukul 11.00 hingga 15.00 Wita di lantai II ruang Tahti Polda NTT.

Sidang ini dipimpin para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur, dengan keterlibatan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang.

Proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan.

Terlapor dalam kasus ini adalah Briptu MR alias Rizky, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota.

Ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun yakni PGS saat melaksanakan tugas penindakan lalu lintas.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar kode etik profesi dan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam putusannya, Komisi KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi.

Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, terlebih lagi yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak," tegas Kombes Henry.

Ia menjelaskan bahwa proses sidang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERPOL) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat," ungkapnya lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove

Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT

Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT

Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM

Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang

Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang

Komentar
Berita Terbaru