Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Arie - Rabu, 11 Juni 2025 15:38 WIB
suara.com
Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga:
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan milik para korban.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban praktik bimbel ini untuk segera melapor. Kasus ini akan terus kami dalami," tegas Nanang.
Polda Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas, Operasi SAR Resmi Ditutup
Anak Diduga Bakar Ayah Kandung Hidup-hidup di Medan, Polisi Amankan Pelaku
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Kamar Kos di Medan Dijadikan Gudang Ratusan Vape Narkoba, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap
Pengemudi Ojol Meninggal Mendadak Setelah Terjatuh di Jalan Pelita Medan
Kuota Bintara dan Tamtama Polda NTT Naik, Wakapolda Minta Casis Jangan Euforia Berlebihan
Komentar