Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar

digtara.com -Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri 2024.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 1,43 miliar.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan purnawirawan Polri berinisial Aipda PBN.
Dua tersangka lainnya adalah SS dan RN, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi menjelaskan, kasus ini mulai terungkap setelah sebuah unggahan viral di media sosial TikTok menyoroti dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Sumut membentuk tim gabungan yang terdiri dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut.
"Dari hasil penyelidikan tim gabungan, kami menemukan praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis," ujar Nanang melansir suara.com, Rabu (11/6/2025).
Modus yang digunakan tersangka adalah membuka bimbingan belajar bernama "Maju Bersama" sejak 2014.
Setiap peserta dipatok biaya hingga Rp 400 juta dengan janji akan diluluskan dalam seleksi Bintara Polri.
"Tersangka utama, PBN, merupakan mantan anggota Polri. Ia mendirikan bimbel tersebut dan dibantu oleh SS dan RN," lanjut Nanang.
Sejauh ini, sudah ada lima orang korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1,43 miliar.
Namun, berdasarkan pendalaman penyelidikan, diperkirakan jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang, sehingga besar kemungkinan jumlah korban jauh lebih banyak.

Polda NTT Pecat Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas

Anggota TNI Gadungan Tersangka Calo Casis Diserahkan ke JPU

Harapan dari Atas Becak: Sekolah dan Rumah Sakit Gratis

Polisi Kembali Gerebek Permainan Judi di Kawasan Pasar di Kota Kupang

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Medan dengan Modus Baru, Korban Pura-pura Diajak Check-in ke Hotel
