Jumat, 01 Agustus 2025

Penyidik Polda NTT Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Kasus Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Juni 2025 08:52 WIB
Penyidik Polda NTT Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Kasus Mantan Kapolres Ngada
ist
Penyidik Polda NTT Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Kasus Mantan Kapolres Ngada

digtara.com -Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menyita sejumlah barang bukti terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar LWS.

Baca Juga:

Barang bukti tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (10/6/2025).

Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain satu unit laptop warna hitam, pakaian korban satu (usia lima tahun), pakaian/jaket korban dua (usia 13 tahun), satu keping Compac Disc (CD) warna putih.

Diamankan pula tiga unit handphone masing-masing satu unit handphone Samsung S24 yang dipakai AKBP Fajar merekam korban.

Berikutnya satu unit handphone Samsung S23 dan satu unit handphone Samsung S20. Juga diamankan bukti pembayaran biaya sewa kamar hotel yang dipakai AKBP Fajar mencabuli para korban.

Penyidik juga sudah merampungkan pemberkasan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sendiri sudah dijemput di Jakarta dan sudah ditahan di sel Tahti Polda NTT sejak Kamis (5/6/2025).

Sejak awal Maret 2025 lalu, mantan Kapolres Ngada ini ditahan di Mabes Polri dan sudah dipecat dari institusi Polri.

Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT baru menjemputnya pada Rabu (4/6/2025) dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi.

AKBP Fajar dijemput pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

AKBP Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..

Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.

Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.

Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.

Sebelumnya, SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Penetapan Stefani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.

"(Stefani) sudah menjadi tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penahanan sudah (dilakukan) pada Senin (24/3/2025)," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Rabu (26/3/2025).

Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Di berkas F (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orang tuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Kombes Pol Patar Silalahi

Menurut Patar, konstruksi pasal yang dikenakan terhadap tersangka perempuan F, adalah pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

F dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar berperan sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal.

"Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP. Fajar," kata Patar.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar memesan anak tersebut melalui tersangka perempuan F pada 10 Juni 2024 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2024.

"Dipesan tanggal 10 Juni (2024) tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni," ujarnya.

Kesanggupan untuk membawa anak berusia enam tahun sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, F kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta.

"F mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta," ucapnya.

Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban.

Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F. Dari hasil pemeriksaan, F telah mengakui seluruh perbuatannya.

Ia menjalani penahanan di rutan Polda NTT sejak Senin (24/3/2025) usai diperiksa penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tinjau Kesiapan Operasional, Kakorpolairud Berkunjung Ke Ditpolairud Polda NTT

Tinjau Kesiapan Operasional, Kakorpolairud Berkunjung Ke Ditpolairud Polda NTT

Kapolda NTT Mutasi Sejumlah Pamen, Kasat dan Kapolsek, Ini Daftarnya

Kapolda NTT Mutasi Sejumlah Pamen, Kasat dan Kapolsek, Ini Daftarnya

Tujuh Bulan Kedepan, 118 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Tujuh Bulan Kedepan, 118 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Jumlah Tilang Selama 14 Hari Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Naik Dibandingkan Tahun 2024, Laka Lantas Menurun

Jumlah Tilang Selama 14 Hari Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Naik Dibandingkan Tahun 2024, Laka Lantas Menurun

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Komentar
Berita Terbaru