Tiba di Kupang, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Langsung Ditahan Di Sel Tahti Polda NTT

digtara.com -Tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dijemput di Jakarta.
Baca Juga:
Sejak awal Maret 2025 lalu, mantan Kapolres Ngada ini ditahan di Mabes Polri.
Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT baru menjemputnya pada Selasa (3/6/2025) dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025).
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga mantan Kapolres Sumba Timur dijemput tim dipimpin AKP Fridinari Kameo.
Pesawat yang ditumpangi AKBP Fajar tiba di bandara El Tari Penfui Kupang pukul 06.05 wita.
Penampilan AKBP Fajar lebih gemuk dengan potongan rambut agak panjang. Saat digiring ke mobil Polda NTT, tangan AKBP Fajar nampak diborgol kedepan.
Ia mengenakan celana panjang warna coklat dan baju kaos putih berkerah serta menggunakan masker hitam.
AKBP Fajar langsung digiring ke mobil dan dibawa ke Polda NTT.
Ia pun langsung dibawa dan ditahan di sel Polda NTT di lantai III gedung Tahti Polda NTT.
AKBP Fajar dijemput pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Pada awal pekan depan dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT.
AKBP Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.
Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.
Sebelumnya, SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Polda NTT Jemput Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar di Jakarta

Pulang Belanja di Kios, Remaja di Kupang-NTT Malah Dicabuli Rekannya

Kenalan Lewat Medsos dan Bolos Sekolah, Siswi SMA di Kupang-NTT Dicabuli Pacarnya

Aniaya Ipar Dengan Ember Hingga Mata Buta, IRT di Kupang Dipolisikan

Polsek Kota Lama Kembalikan Sepeda Motor Temuan Warga Kepada Pemilik
