Aniaya Ipar Dengan Ember Hingga Mata Buta, IRT di Kupang Dipolisikan
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung pada kesempatan terpisah mengatakan tersangka harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum karena telah melakukan penganiayaan kepada orang lain bahkan sampai membuat penglihatan seseorang terganggu.
Baca Juga:
Ia juga mengapresiasi kinerja anggota Polsek Maulafa yang dengan cepat menangkap tersangka serta mempercepat pemberkasan sehingga tidak terlalu lama dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolresta juga menghimbau pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan tindakan yang merugikan diri dan keluarga.
"Saya minta untuk hindari melakukan kejahatan karena pada hakekatnya melakukan kejahatan adalah perbuatan tidak terpuji dan merugikan diri dan keluarga," tandas Kombes Aldinan Manurung.
Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
IRT di Alor Baru Ditemukan Membusuk Setelah Tiga Hari Meninggal Dunia
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa