Aniaya Ipar Dengan Ember Hingga Mata Buta, IRT di Kupang Dipolisikan
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung pada kesempatan terpisah mengatakan tersangka harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum karena telah melakukan penganiayaan kepada orang lain bahkan sampai membuat penglihatan seseorang terganggu.
Baca Juga:
Ia juga mengapresiasi kinerja anggota Polsek Maulafa yang dengan cepat menangkap tersangka serta mempercepat pemberkasan sehingga tidak terlalu lama dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolresta juga menghimbau pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan tindakan yang merugikan diri dan keluarga.
"Saya minta untuk hindari melakukan kejahatan karena pada hakekatnya melakukan kejahatan adalah perbuatan tidak terpuji dan merugikan diri dan keluarga," tandas Kombes Aldinan Manurung.
37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta
Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU
Kantor SAR Kupang Gelar Latihan Pertolongan di Permukaan Perairan
Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor
Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang