Minggu, 07 September 2025

Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Juni 2025 16:38 WIB
Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
ist
Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

digtara.com -Theodorus Fransiskus Moa alias Tedy Moa (47) kembali berurusan dengan polisi.

Baca Juga:

Kali ini Tedy Moa tersandung kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan PT Bakti Unggul Sejahtera (BUS).

Tedy sendiri pernah diproses hukum karena merupakan calo kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tedy yang juga warga Jalan Adisucipto Mes Gia, RT 008/RW 004, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini ditangkap di Kupang akhir pekan lalu saat datang ke Polda NTT menjalani pemeriksaan.

Tedy diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ia diamankan anggota Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan hal tersebut pada Selasa (3/6/2025).

Kasus penipuan ini dilaporkan Ellysah Andy Yanto Kila Saduk, wakil kepala cabang PT BUS.

PT BUS bergerak di bidang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Saat itu PT BUS didatangani oleh tersangka Tedy Moa untuk bekerjasama dalam merekrut calon tenaga kerja.

Tersangka berjanji dan bersedia
menyiapkan tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri dengan meminta sejumlah uang kepada PT BUS untuk kepentingan operasional.

Setelah terjadi kesepakatan, Ellysah selaku wakil kepala cabang pada PT BUS mentransfer uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 117.350.000.

Seiring dengan berjalannya waktu, Tedy Moa ternyata sama sekali tidak
melakukan perekrutan calon tenaga kerja seperti yang disepakati.

Ellysah sudah berusaha untuk menghubungi tersangka. Akan tetapi tersangka selalu beralasan.

Atas kejadian tersebut, PT BUS mengalami kerugian sebesar Rp 117.350.000.

Kasus ini ditangani Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/B/18/I/2025/ SPKT/POLDA NTT, tanggal 24 Januari 2025, tentang dugaan tindak
pidana penipuan dana atau penggelapan.

Dalam kasus ini, Tedy dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor.

Polisi juga mengamankan delapan lembar bukti transfer bank BCA atas nama penerima Theodorus Fransiskus Moa, satu lembar bukti transfer bank BCA atas nama penerima Sumiyati.

Selain itu tujuh lembar rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 3141267271 atas nama Ellysah Andy Yanto Saduk.

Polda NTT berharap agar sponsor pencari calon CPMI tidak melakukan tindakan-tindakan yang menjadi modus demikian yang dapat terciptanya penjeratan hutang sehingga dapat mengarah ke perbuatan TPPO yang dapat merugikan calon PMI dan perusahan penyalur.

Beberapa tahun lalu Tedy ditangkap Polda NTT karena terlibat dalam kasus TPPO dengan korban Mariance Kabu.

Korban Mariance Kabu (34) direkrut di kampungnya di Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten TTS tanpa sepengetahuan orang tua dan suaminya.

Mariance juga tidak membawa dokumen apapun pada 6 April 2014 dibawa ke Kupang oleh Asnat dan rekannya dengan bus dan diserahkan ke tersangka Tedy Moa.

Korban kemudian dibawa ke salah satu PTKIS dan ditampung selama dua malam.

Korban dijemput lagi oleh Tedy Moa dan dibawa ke rumahnya. Sepekan kemudian korban dikirim ke Malaysia menjadi TKW.

Di Malaysia korban Mariance Kabu bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan dianiaya majikan sehingga mengalami luka berat dan dipulangkan ke Indonesia.

Selama bekerja, Mariance diperlakukan dengan kejam, seperti ditendang dan dipukul bahkan disiksa menggunakan alat rumah tangga seperti setrika.

Penyiksaan itu membuatnya catat fisik pada kedua telinga dan mulutnya. Beberapa giginya juga sempat dicabut menggunakan tang.

Selama delapan bulan bekerja dan hidup dalam penyiksaan, Mariance berharap ada pertolongan.

Beberapa kali dia mencoba kabur, tapi akses keluar dari hunian majikannya ditutup.

Berbekal potongan kertas bertuliskan permintaan pertolongan yang dilemparkan Mariance kepada seorang tetangga, akhirnya polisi setempat datang dan menyelamatkannya.

Saat itu Tedy Moa diamankan polisi di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo pada 12 Maret 2018 petang.

Tedy juga merupakan residivis dan pernah ditahan di LP pada tahun 2015 lalu.

Atas perbuatannya, saat itu Tedy Moa dijerat dengan pasal 4 dan 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jateng, Asrar Siap Kawal 10 Tuntutan Aliansi Mahasiswa se-Semarang Raya ke Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Demokrat

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jateng, Asrar Siap Kawal 10 Tuntutan Aliansi Mahasiswa se-Semarang Raya ke Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Demokrat

Benteng DPR RI Jebol! Massa Tumpah Ruah ke Senayan, Polisi Dibombardir Petasan

Benteng DPR RI Jebol! Massa Tumpah Ruah ke Senayan, Polisi Dibombardir Petasan

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Polisi di Belu Tingkatkan Pengawasan Pasca Penembakan Warga Belu di Perbatasan

Polisi di Belu Tingkatkan Pengawasan Pasca Penembakan Warga Belu di Perbatasan

Komentar
Berita Terbaru