Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
Imanuel Lodja - Selasa, 03 Juni 2025 16:38 WIB
ist
Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
Saat itu Tedy Moa diamankan polisi di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo pada 12 Maret 2018 petang.
Baca Juga:
Tedy juga merupakan residivis dan pernah ditahan di LP pada tahun 2015 lalu.
Atas perbuatannya, saat itu Tedy Moa dijerat dengan pasal 4 dan 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang
BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO
Komitmen Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah
Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO
Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi
Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
Komentar