Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
Imanuel Lodja - Selasa, 03 Juni 2025 16:38 WIB
ist
Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
Saat itu Tedy Moa diamankan polisi di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo pada 12 Maret 2018 petang.
Baca Juga:
- Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi
- Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT
- Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026
Tedy juga merupakan residivis dan pernah ditahan di LP pada tahun 2015 lalu.
Atas perbuatannya, saat itu Tedy Moa dijerat dengan pasal 4 dan 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi
Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT
Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026
Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO
Patroli Raimas Polda NTT Amankan Pelaku KDRT dan Beri Edukasi Bagi Warga Masyarakat
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Komentar