Kamis, 05 Maret 2026

Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Juni 2025 16:38 WIB
Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
ist
Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

digtara.com -Theodorus Fransiskus Moa alias Tedy Moa (47) kembali berurusan dengan polisi.

Baca Juga:

Kali ini Tedy Moa tersandung kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan PT Bakti Unggul Sejahtera (BUS).

Tedy sendiri pernah diproses hukum karena merupakan calo kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tedy yang juga warga Jalan Adisucipto Mes Gia, RT 008/RW 004, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini ditangkap di Kupang akhir pekan lalu saat datang ke Polda NTT menjalani pemeriksaan.

Tedy diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ia diamankan anggota Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan hal tersebut pada Selasa (3/6/2025).

Kasus penipuan ini dilaporkan Ellysah Andy Yanto Kila Saduk, wakil kepala cabang PT BUS.

PT BUS bergerak di bidang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Saat itu PT BUS didatangani oleh tersangka Tedy Moa untuk bekerjasama dalam merekrut calon tenaga kerja.

Tersangka berjanji dan bersedia
menyiapkan tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri dengan meminta sejumlah uang kepada PT BUS untuk kepentingan operasional.

Setelah terjadi kesepakatan, Ellysah selaku wakil kepala cabang pada PT BUS mentransfer uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 117.350.000.

Seiring dengan berjalannya waktu, Tedy Moa ternyata sama sekali tidak
melakukan perekrutan calon tenaga kerja seperti yang disepakati.

Ellysah sudah berusaha untuk menghubungi tersangka. Akan tetapi tersangka selalu beralasan.

Atas kejadian tersebut, PT BUS mengalami kerugian sebesar Rp 117.350.000.

Kasus ini ditangani Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/B/18/I/2025/ SPKT/POLDA NTT, tanggal 24 Januari 2025, tentang dugaan tindak
pidana penipuan dana atau penggelapan.

Dalam kasus ini, Tedy dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal

Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC

Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC

Komentar
Berita Terbaru