Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Sabtu, 31 Mei 2025 08:00 WIB
ist
Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi.
Baca Juga:
"Kami telah memeriksa empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kedua tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Kapolsek pada Sabtu (31/5/2025).
Kepada kedua tersangka yakni VKD sebagai pelaku pencurian, dijerat ]pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan MNT sebagai pelaku penadahan, dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.
Iptu Fajar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak.
"Kami minta warga untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dalam setiap transaksi jual beli hewan ternak, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," tutupnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang
Karyawan Telkomsel di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost
Ruang Lobi Kambaniru Beach Hotel And Resort Sumba Timur Terbakar
Diduga Punya Hubungan Dengan Pria Lain, Pria di Sumba Timur Aniaya Istri Hingga Tewas
Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi
Ungkap Tindak Pidana Konvensional, Kapolres Sumba Timur Terima Pos Kupang Award 2025
Komentar