Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Sabtu, 31 Mei 2025 08:00 WIB
ist
Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi.
Baca Juga:
"Kami telah memeriksa empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kedua tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Kapolsek pada Sabtu (31/5/2025).
Kepada kedua tersangka yakni VKD sebagai pelaku pencurian, dijerat ]pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan MNT sebagai pelaku penadahan, dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.
Iptu Fajar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak.
"Kami minta warga untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dalam setiap transaksi jual beli hewan ternak, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," tutupnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional
Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas
Warga NTB Ditangkap Polisi Saat Bawa Narkoba Dalam Plastik Buah di Pulau Terluar di Sumba Timur
Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai
Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah
Ungkap Penyebab Kebakaran Villa, Polres Sumba Timur Segerakan Datangkan Tim Labfor
Komentar