Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Sabtu, 31 Mei 2025 08:00 WIB
ist
Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi.
Baca Juga:
"Kami telah memeriksa empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kedua tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Kapolsek pada Sabtu (31/5/2025).
Kepada kedua tersangka yakni VKD sebagai pelaku pencurian, dijerat ]pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan MNT sebagai pelaku penadahan, dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.
Iptu Fajar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak.
"Kami minta warga untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dalam setiap transaksi jual beli hewan ternak, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," tutupnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan
Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal
Komentar