Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi

digtara.com -MNT dan VKD, dua warga Kabupaten Sumba Timur, NTT diamankan polisi dari Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Polda NTT, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga:
MNT merupakan penadah hewan hasil curian. Sementara VKD merupakan pelaku pencurian.
Kedua nya diamankan polisi terkait kasus pencurian seekor kuda jantan milik MKH, warga Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Kasus pencurian kuda jantan ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Korban, MKH melaporkan kehilangan seekor kuda jantan berusia lima bulan dengan ciri khas cap dan hotu polos.
Setelah dilakukan penyelidikan, hewan tersebut ditemukan dalam penguasaan MNT.
MNT mengaku membeli kuda tersebut dari VKD seharga Rp 4 juta.
Namun transaksi jual beli tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), yang seharusnya menjadi syarat sah dalam setiap perpindahan atau pengalihan kepemilikan ternak.
Petugas kemudian mengamankan VDK dan dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa VKD mencuri kuda tersebut dari padang penggembalaan milik korban pada pagi hari dan langsung menjualnya beberapa jam kemudian.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Kapolsek Pahunga Lodu, Iptu Fajar E. Cahyono, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras dan Belasan Sajam Selama Operasi Pekat

Niat Mencari Teman, Dua Pria Sumba Tengah Malah Curi Sepeda Motor di Pantai Sumba Timur

Pencuri Kerbau di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali

Empat Bulan Bebas dari Lapas, Residivis Pencurian di Sumba Timur-NTT Kembali Ditangkap Polisi
