Gelapkan Enam Unit Sepeda Motor, Karyawan Hotel Di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

"Tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak enam unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban OS (29)," ungkap Kasat.
Baca Juga:
Satu unit sepeda motor itu dijual pelaku BA dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.
"Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan judi online (Judol)," sebutnya.
Dalam kasus penggelapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merk dan KTP.
"Lima unit kendaraan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun, satu unit masih kami amankan sebagai barang bukti. Hal ini, sesuai dengan laporan polisi yang kami terima," tambahnya
BA telah dilimpahkan penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
BA dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Tersangka Pemerkosaan di Malaka-NTT Dibekuk Polisi

Sempat Jadi Buron, Empat Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Malaka-NTT Dibekuk Polisi

Ditabrak Mobil APV dan Terseret, Dosen di Sumba Barat Daya Meninggal Dunia

Masalah Tali Gas Sepeda Motor, Anggota Pol PP Sumba Barat Daya Tewas Dikeroyok Sejumlah Pria

Setubuhi Remaja Putri Dibawah Umur, Petani di Ngada-NTT Diamankan Polisi
