Korupsi Dana Desa, Polres Alor Tahan Kontraktor, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes

digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Alor menahan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Waimi, Kecamatan Lebur, Kabupaten Alor, Tahun Anggaran 2016.
Baca Juga:
Ketiga tersangka adalah pelaksana kegiatan, mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Waimi.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza dalam keterangannya menyebutkan ketiga tersangka bertanggungjawab atas pengelolaan dana desa TA 2016.
Tiga orang tersangka yakni YM alias Yusuf (50) selaku pihak ketiga atau pelaksana kegiatan proyek, YA alias Yustus (68) selaku Kepala Desa Waimi tahun 2016, dan YM alias Yohanis (68) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Waimi.
Ketiganya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor di Kantor Kejaksaan Tinggi Kupang pada 27 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun 2016 di Desa Waimi yang totalnya mencapai Rp 595.269.654, ditambah dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 37.767.096.
Dana tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagian besar dana digunakan untuk kegiatan fisik berupa pembangunan jaringan perpipaan air bersih, pembangunan bak penampung air, dan pembangunan bak reservoar dengan total anggaran sebesar Rp 608.836.750.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek pengadaan jaringan perpipaan tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Kepala Desa saat itu menunjuk YM secara lisan sebagai pelaksana pekerjaan.
Padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme pelelangan karena nilai proyek melebihi Rp 200 juta.
YM kemudian melaksanakan pekerjaan pengadaan perpipaan dengan anggaran Rp 444.822.250.
Namun, dari total tersebut, pihak desa hanya membayarkan sebesar Rp 386.614.000, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 58.208.250.
Selain itu, YM tidak melaksanakan salah satu item penting dalam proyek, yakni pengadaan dua unit mesin pompa air komplit masing-masing senilai Rp 88.000.000.
"Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar," ujar Kapolres pada Senin (26/5/2025).
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 264.407.130.
Rinciannya, kerugian akibat perbuatan YM sebagai pelaksana pekerjaan mencapai Rp 173.185.050.

Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Praperadilan Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi Ditolak, Polres Ende Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi BLUD RSUD Ende

KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP Guna Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Di Acara Pelantikan Kepala Desa, Kapolres Alor Kembali Ingatkan Soal Pengelolaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan
