Minggu, 11 Januari 2026

Korupsi Dana Desa, Polres Alor Tahan Kontraktor, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes

Imanuel Lodja - Selasa, 27 Mei 2025 11:50 WIB
Korupsi Dana Desa, Polres Alor Tahan Kontraktor, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes
ist
Korupsi Dana Desa, Polres Alor Tahan Kontraktor, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes

digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Alor menahan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Waimi, Kecamatan Lebur, Kabupaten Alor, Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga:

Ketiga tersangka adalah pelaksana kegiatan, mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Waimi.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza dalam keterangannya menyebutkan ketiga tersangka bertanggungjawab atas pengelolaan dana desa TA 2016.

Tiga orang tersangka yakni YM alias Yusuf (50) selaku pihak ketiga atau pelaksana kegiatan proyek, YA alias Yustus (68) selaku Kepala Desa Waimi tahun 2016, dan YM alias Yohanis (68) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Waimi.

Ketiganya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor di Kantor Kejaksaan Tinggi Kupang pada 27 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun 2016 di Desa Waimi yang totalnya mencapai Rp 595.269.654, ditambah dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 37.767.096.

Dana tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagian besar dana digunakan untuk kegiatan fisik berupa pembangunan jaringan perpipaan air bersih, pembangunan bak penampung air, dan pembangunan bak reservoar dengan total anggaran sebesar Rp 608.836.750.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek pengadaan jaringan perpipaan tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Kepala Desa saat itu menunjuk YM secara lisan sebagai pelaksana pekerjaan.

Padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme pelelangan karena nilai proyek melebihi Rp 200 juta.

YM kemudian melaksanakan pekerjaan pengadaan perpipaan dengan anggaran Rp 444.822.250.

Namun, dari total tersebut, pihak desa hanya membayarkan sebesar Rp 386.614.000, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 58.208.250.

Selain itu, YM tidak melaksanakan salah satu item penting dalam proyek, yakni pengadaan dua unit mesin pompa air komplit masing-masing senilai Rp 88.000.000.

"Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar," ujar Kapolres pada Senin (26/5/2025).

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 264.407.130.

Rinciannya, kerugian akibat perbuatan YM sebagai pelaksana pekerjaan mencapai Rp 173.185.050.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Sabu Raijua Selewengkan Dana Desa

Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Sabu Raijua Selewengkan Dana Desa

Dugaan Korupsi Website Desa di Sidimpuan Bagi-Bagi Uang Ke Rekening Pribadi!

Dugaan Korupsi Website Desa di Sidimpuan Bagi-Bagi Uang Ke Rekening Pribadi!

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi

KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi

KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi

Komentar
Berita Terbaru