Senin, 12 Januari 2026

Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali

Imanuel Lodja - Selasa, 27 Mei 2025 08:10 WIB
Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali
ist
Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual Di Sumba Timur-NTT Ditangkap Di Bali

digtara.com - R, pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sumba Timur, NTT ditangkap di Denpasar, Bali akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Ia sempat buron dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Timur sejak 18 April 2025 lalu.

Polisi sudah terlebih dahulu mengamankan A, satu orang pelaku sejak awal April 2025 lalu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Helmi Wildan dalam keterangannya pada Senin (26/5/2025) menyebutkan kalau tersangka A ditangkap oleh Polsek Umalulu.

R rupanya kabur dan melarikan diri ke Denpasar, Bali pada 2 Mei 2025 menggunakan kapal laut.

Selama hampir satu bulan di Bali, R bekerja sebagai buruh bangunan dan terus berpindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan.

Tim Resmob Polres Sumba Timur bersama Polsek Umalulu mulai menelusuri keberadaan R dan mendapat informasi kalau R ada di Bali.

Tim gabungan berangkat ke Bali pada 18 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Polda Bali.

Pada 20 Mei 2025, tersangka R berhasil ditangkap saat bekerja di proyek pembangunan vila di Jalan Nusa Penida, wilayah Denpasar Selatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal di Polsek Denpasar Selatan, R mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut bersama tersangka A.

R juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

R dibawa kembali ke Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada 21 Mei 2025 dan ditahan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum.

Tersangka R dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan tindakan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, yang terjadi pada Rabu, 27 Maret 2025.

Korban M menjadi korban kekerasan seksual oleh A dan R di toilet umum Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur.

Saat itu A dan R dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis peneraci.

Perbuatan itu dilakukan secara bergiliran di kamar mandi di pasar yang sepi dan minim penerangan.

Walaupun korban sempat berusaha melepaskan diri tapi tenaganya tidak sebanding dengan kekuatan kedua pelaku

Aksi A dan R ini baru terhenti saat seorang warga memergoki kejadian tersebut,

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Umalulu pada hari yang sama.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka A ditangkap pada 7 April 2025 dan resmi ditahan pada 8 April di Rutan Polres Sumba Timur.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menangani secara serius semua bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas kami. Kami juga berterima kasih atas bantuan masyarakat dan pihak kepolisian di Bali yang telah mendukung pengungkapan kasus ini," tegas AKBP Gede Harimbawa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang

Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang

Karyawan Telkomsel di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost

Karyawan Telkomsel di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost

Ruang Lobi Kambaniru Beach Hotel And Resort Sumba Timur Terbakar

Ruang Lobi Kambaniru Beach Hotel And Resort Sumba Timur Terbakar

Diduga Punya Hubungan Dengan Pria Lain, Pria di Sumba Timur Aniaya Istri Hingga Tewas

Diduga Punya Hubungan Dengan Pria Lain, Pria di Sumba Timur Aniaya Istri Hingga Tewas

Ungkap Tindak Pidana Konvensional, Kapolres Sumba Timur Terima Pos Kupang Award 2025

Ungkap Tindak Pidana Konvensional, Kapolres Sumba Timur Terima Pos Kupang Award 2025

Kabur Satu Bulan, Tersangka Penganiayaan Berat di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Kabur Satu Bulan, Tersangka Penganiayaan Berat di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru