Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali

digtara.com - R, pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sumba Timur, NTT ditangkap di Denpasar, Bali akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ia sempat buron dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Timur sejak 18 April 2025 lalu.
Polisi sudah terlebih dahulu mengamankan A, satu orang pelaku sejak awal April 2025 lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Helmi Wildan dalam keterangannya pada Senin (26/5/2025) menyebutkan kalau tersangka A ditangkap oleh Polsek Umalulu.
R rupanya kabur dan melarikan diri ke Denpasar, Bali pada 2 Mei 2025 menggunakan kapal laut.
Selama hampir satu bulan di Bali, R bekerja sebagai buruh bangunan dan terus berpindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan.
Tim Resmob Polres Sumba Timur bersama Polsek Umalulu mulai menelusuri keberadaan R dan mendapat informasi kalau R ada di Bali.
Tim gabungan berangkat ke Bali pada 18 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Polda Bali.
Pada 20 Mei 2025, tersangka R berhasil ditangkap saat bekerja di proyek pembangunan vila di Jalan Nusa Penida, wilayah Denpasar Selatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal di Polsek Denpasar Selatan, R mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut bersama tersangka A.
R juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.
R dibawa kembali ke Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada 21 Mei 2025 dan ditahan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum.

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Satlantas Polres Sumba Timur Latih Ojol Soal Penanganan Pertama Gawat Darurat

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

Kabupaten Sumba Timur Jadi Lokasi Lintasan Tour de EnTeTe, Kapolres Sampaikan Sejumlah Himbauan Keamanan
