Rawan Kecelakaan, Polres Kupang Lengkapi Rambu Lalu Lintas di Terminal Bayangan
digtara.com - Upaya penertiban lalu lintas dan menindak praktik terminal bayangan di wilayah hukum Polres Kupang yang meresahkan terus dilakukan aparat kepolisian.
Baca Juga:
Satuan Lalu Lintas Polres Kupang bersama Forum Keselamatan Berlalu Lintas dan instansi terkait melakukan pemasangan rambu larangan parkir di ruas strategis Jalan Timor Raya kilometer 12, Kabupaten Kupang pada Rabu (21/5/2025).
Rambu lintas larangan parkir dipasang tepatnya dari jembatan batas Kota Kupang hingga cabang Osiloa, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin.
Turut hadir berbagai pihak dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Jasa Raharja, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II NTT dari Kementerian Perhubungan.
Lokasi tersebut dikenal sebagai titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Di lokasi tersebut, kendaraan roda dua, roda empat, dan terutama bus antar kota maupun angkutan umum lainnya kerap menjadikan kawasan ini sebagai terminal bayangan.
Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan di badan jalan telah menyebabkan penyempitan jalur dan meningkatkan risiko kemacetan serta kecelakaan.
"Polri tidak akan menolerir pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Pemasangan rambu ini adalah langkah konkret dalam menindak parkir liar dan terminal bayangan," tegas AKP Firamuddin pada Kamis (22/5/2025).
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus BBM di Manggarai
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi