Rawan Kecelakaan, Polres Kupang Lengkapi Rambu Lalu Lintas di Terminal Bayangan
digtara.com - Upaya penertiban lalu lintas dan menindak praktik terminal bayangan di wilayah hukum Polres Kupang yang meresahkan terus dilakukan aparat kepolisian.
Baca Juga:
Satuan Lalu Lintas Polres Kupang bersama Forum Keselamatan Berlalu Lintas dan instansi terkait melakukan pemasangan rambu larangan parkir di ruas strategis Jalan Timor Raya kilometer 12, Kabupaten Kupang pada Rabu (21/5/2025).
Rambu lintas larangan parkir dipasang tepatnya dari jembatan batas Kota Kupang hingga cabang Osiloa, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin.
Turut hadir berbagai pihak dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Jasa Raharja, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II NTT dari Kementerian Perhubungan.
Lokasi tersebut dikenal sebagai titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Di lokasi tersebut, kendaraan roda dua, roda empat, dan terutama bus antar kota maupun angkutan umum lainnya kerap menjadikan kawasan ini sebagai terminal bayangan.
Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan di badan jalan telah menyebabkan penyempitan jalur dan meningkatkan risiko kemacetan serta kecelakaan.
"Polri tidak akan menolerir pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Pemasangan rambu ini adalah langkah konkret dalam menindak parkir liar dan terminal bayangan," tegas AKP Firamuddin pada Kamis (22/5/2025).
Remaja Perempuan di Flores Timur Diamankan Polisi Karena Curi Sepeda Motor
Tabrak Mobil Tronton, Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor di Kabupaten TTS Tewas Ditempat
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu