Rawan Kecelakaan, Polres Kupang Lengkapi Rambu Lalu Lintas di Terminal Bayangan
digtara.com - Upaya penertiban lalu lintas dan menindak praktik terminal bayangan di wilayah hukum Polres Kupang yang meresahkan terus dilakukan aparat kepolisian.
Baca Juga:
Satuan Lalu Lintas Polres Kupang bersama Forum Keselamatan Berlalu Lintas dan instansi terkait melakukan pemasangan rambu larangan parkir di ruas strategis Jalan Timor Raya kilometer 12, Kabupaten Kupang pada Rabu (21/5/2025).
Rambu lintas larangan parkir dipasang tepatnya dari jembatan batas Kota Kupang hingga cabang Osiloa, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin.
Turut hadir berbagai pihak dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Jasa Raharja, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II NTT dari Kementerian Perhubungan.
Lokasi tersebut dikenal sebagai titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Di lokasi tersebut, kendaraan roda dua, roda empat, dan terutama bus antar kota maupun angkutan umum lainnya kerap menjadikan kawasan ini sebagai terminal bayangan.
Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan di badan jalan telah menyebabkan penyempitan jalur dan meningkatkan risiko kemacetan serta kecelakaan.
"Polri tidak akan menolerir pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Pemasangan rambu ini adalah langkah konkret dalam menindak parkir liar dan terminal bayangan," tegas AKP Firamuddin pada Kamis (22/5/2025).
Terlibat Kecelakaan, Sepeda Motor Ditinggalkan Pemiliknya dan Diamankan Polisi
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka