Dua Warga Sumba Barat dan Sumba Barat Daya Dibekuk Polsek Lewa Usai Curi Sepeda Motor

digtara.com - Dua orang pria asal Kabupaten Sumba Barar dan Sumba Barat Daya, NTT diamankan anggota Polsek Lewa, Polres Sumba Timur, Senin (19/5/2025) malam.
Baca Juga:
Mereka terlibat pencurian sepeda motor di Kelurahan Lewa Paku, Kabupaten Sumba Timur pada Senin, 19 Mei 2025.
Keduanya diamankan di salah satu rumah warga di Djawamara, Desa Kambu Hapang, Kecamatan Lewa, kabupaten Sumba Timur.
Dua pelaku pencurian yang diamankan polisi masing-masing ADNg alias Agustinus, warga asal Kampung Malata, Desa Manumada, Kecamatan Tanarighu, Kabupaten Sumba Barat dan LG alias Lukas, warga asal Kampung Bombu, Desa Kori, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Mereka mencuri sepeda motor honda Versa K 6220 YM milik Febrian Ch. Nara Djo di Kelurahan Lewa Paku, kecamatan Lewa, kabupaten Sumba Timur.
Sepeda motor ini diperkirakan hilang pada Senin (19/5/2025) malam antara pukul 21.30 wita sampai dengan pukul 22.40 wita.
Anggota Polsek Lewa langsung bergerak cepat melakukan penyisiran ke arah pos palang peternakan menuju hutan Kambata Wundut, yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah.
Upaya ini dilakukan guna memantau kemungkinan sepeda motor hasil curian dibawa ke luar wilayah menuju arah Kabupaten tetangga.
Sementara itu, korban diarahkan untuk mencari informasi dan jejak sepeda motornya di seputaran Kelurahan Lewa Paku.
Setelah sekitar satu jam melakukan penyisiran, personel Polsek Lewa menerima informasi dari warga bahwa sepeda motor yang hilang sempat terlihat melintas ke arah Djawamara, Desa Kambu Hapang, Sumba Timur.
Tanpa menunda waktu, anggota Polsek Lewa segera menuju lokasi yang dimaksud.
Dengan bantuan warga setempat, sepeda motor tersebut akhirnya ditemukan di sebuah rumah warga yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Petugas kemudian mengamankan dua pelaku yang berada di dalam rumah tersebut.
Keduanya langsung dibawa ke Polsek Lewa bersama barang bukti sepeda motor hasil curian untuk proses hukum lebih lanjut.

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
