Senin, 12 Januari 2026

Polisi Tertibkan Lalu Lintas dan Bongkar Parkir Liar di Kupang Saat Operasi Pekat Turangga-2025

Imanuel Lodja - Selasa, 20 Mei 2025 12:38 WIB
Polisi Tertibkan Lalu Lintas dan Bongkar Parkir Liar di Kupang Saat Operasi Pekat Turangga-2025
ist
Polisi Tertibkan Lalu Lintas dan Bongkar Parkir Liar di Kupang Saat Operasi Pekat Turangga-2025

digtara.com - Operasi Pekat Turangga 2025 kembali dilakukan Tim UKL 2 Polda NTT.

Baca Juga:

Tim yang dipimpin AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal kali ini menyasar dua titik strategis di Kota Kupang dan berhasil menindak pelanggaran lalu lintas serta mengungkap praktik parkir liar yang meresahkan.

Pada Senin (19/5/2025) petang, personel UKL 2 menggelar razia lalu lintas di Jalan Soekarno Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.

Dalam operasi ini, petugas mendapati sejumlah pelanggaran, seperti pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa surat-surat, dan pelanggaran marka jalan.

Hasilnya, lima kendaraan ditilang terdiri dari empat unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Selain itu, 15 pengendara mendapat teguran langsung.

Tindakan ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

"Penindakan ini bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari edukasi untuk menciptakan budaya berkendara yang aman dan patuh aturan," tegas AKP Julius.

Operasi berlanjut di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja.

Dalam kegiatan monitoring, petugas mendapati seorang juru parkir (jukir) liar tengah menggunakan karcis parkir yang sudah tidak berlaku (April 2025).

Jukir berinisial AAS (42), warga Kelurahan Oetete, Kota Kupang memungut biaya parkir Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat dengan karcis lama yang sudah tidak sah.

Modus ini diduga untuk mengelabui pengguna jasa parkir dan meraup keuntungan pribadi.

Personel UKL 2 langsung memberikan imbauan keras dan peringatan tegas kepada yang bersangkutan agar menghentikan praktik manipulatif tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menertibkan sistem retribusi parkir.

"Parkir liar dengan karcis kadaluwarsa bukan hanya pelanggaran, tapi juga bentuk penipuan terhadap masyarakat. Kami tidak akan diam," ujar AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit

Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit

Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi

Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi

Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf

Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Komentar
Berita Terbaru