Polisi Tertibkan Lalu Lintas dan Bongkar Parkir Liar di Kupang Saat Operasi Pekat Turangga-2025

digtara.com - Operasi Pekat Turangga 2025 kembali dilakukan Tim UKL 2 Polda NTT.
Baca Juga:
Tim yang dipimpin AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal kali ini menyasar dua titik strategis di Kota Kupang dan berhasil menindak pelanggaran lalu lintas serta mengungkap praktik parkir liar yang meresahkan.
Pada Senin (19/5/2025) petang, personel UKL 2 menggelar razia lalu lintas di Jalan Soekarno Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.
Dalam operasi ini, petugas mendapati sejumlah pelanggaran, seperti pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa surat-surat, dan pelanggaran marka jalan.
Hasilnya, lima kendaraan ditilang terdiri dari empat unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Selain itu, 15 pengendara mendapat teguran langsung.
Tindakan ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
"Penindakan ini bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari edukasi untuk menciptakan budaya berkendara yang aman dan patuh aturan," tegas AKP Julius.
Operasi berlanjut di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja.
Dalam kegiatan monitoring, petugas mendapati seorang juru parkir (jukir) liar tengah menggunakan karcis parkir yang sudah tidak berlaku (April 2025).
Jukir berinisial AAS (42), warga Kelurahan Oetete, Kota Kupang memungut biaya parkir Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat dengan karcis lama yang sudah tidak sah.

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kota Kupang Keracunan MBG, Walikota Kupang Tunggu Diagnosa Dokter
