Rabu, 06 Mei 2026

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 17 Mei 2025 12:38 WIB
Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT
ist
Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu Dari Bangka Belitung Ditangkap Di Kupang-NTT

digtara.com - Seorang pria paruh baya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN provinsi NTT dan BNN Bangka Belitung.

Baca Juga:

Ia ditangkap pada Jumat (16/5/2025) petang di sebuah tempat kost di Jalan Tidar RT 052/RW 017, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Pria yang belum diketahui identitasnya ini merupakan buronan BNN provinsi Bangka Belitung.

Ia diduga merupakan pemilik 20 kilogram narkotika jenis shabu yang sudah satu tahun kabur dari Bangka Belitung dan menjadi buronan BNN provinsi Bangka Belitung.

Diperoleh informasi kalau pria tersebut ditangkap saat berada di kios milik Paman Amin di Jalan Tidar.

Pria tersebut diketahui baru tiga hari menjadi penghuni tempat kost Ojo milik Okto Riwu.

Selain menyewa satu kamar kost di kost Ojo, pria tersebut rupanya juga menyewa sebuah kamar di sebuah home stay di sekitar Jalan Tidar.

Ketua RW 017 Kelurahan Oesapa Selatan, Erik Asten yang dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025) membenarkan hal tersebut.

"Saya diberitahu dan ikut saat penggeledahan dalam kamar kost, hanya saya tidak melihat dan mengetahui jenis dan banyak barang bukti karena sudah selesai digelar di atas meja saat saya datang," ujarnya.

Erik menyebutkan kalau saat itu ada sekitar 10 petugas dari BNN pusat, BNN Provinsi NTT dan BNN Provinsi Bangka Belitung datang menggunakan dua mobil.

"Kebetulan pria asal Bangka Belitung ini sementara ada di kios Paman Amin dan langsung diamankan petugas," ujar Erik.

Ia lalu dibawa ke home stay dan ke kamar kost Ojo bersama paman Amin untuk penggeledahan.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk shabu di Kios Paman Amin dan di kamar kost Ojo tersebut.

Selama tiga hari menyewa kamar di kost Ojo, pria asal Bangka Belitung ini beraktivitas antara pukul 10.00 wita hingga pukul 17.00 wita.

Tidak ada warga atau tetangga kost yang memastikan aktivitas yang dilakukan pria tersebut selama dalam kamar kost selama tiga hari tinggal di kost tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda

Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda

Gagal Bertemu Gubernur NTT,  Demo Mahasiswa-Sopir Pick Up Bentrok

Gagal Bertemu Gubernur NTT, Demo Mahasiswa-Sopir Pick Up Bentrok

Kakak Beradik di Kupang Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun

Kakak Beradik di Kupang Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun

Saat Kapolresta Kupang Kota Nyetir Antar Anggota Purna Bakti

Saat Kapolresta Kupang Kota Nyetir Antar Anggota Purna Bakti

Miras Diamankan Polisi saat Pemeriksaan Kendaraan

Miras Diamankan Polisi saat Pemeriksaan Kendaraan

Satu Warga di Kupang Belum Ditemukan Pasca Tenggelamnya Kapal Nelayan

Satu Warga di Kupang Belum Ditemukan Pasca Tenggelamnya Kapal Nelayan

Komentar
Berita Terbaru