Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat

digtara.com -Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan mediasi terhadap seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pengiriman barang di Medan, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:
Mediasi itu digelar sebab seorang karyawan dari perusahaan pengiriman barang itu dipecat secara sepihak dan hanya secara lisan saja. Karyawan itu bernama Aryansyah didampingi Kuasa hukumnya, DR (C) Andri Agam, SH, MH, CPM, CPArb.
Dia merupakan salah satu karyawan PT Tri adi Bersama (Anteraja) yang sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan.
Namun sayang, karirnya harus terhenti lantaran ia tak memberi kabar ke atasannya untuk pengajuan cuti. Diceritakan Ary, awal mula kejadian itu ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya. Lalu, keesokan harinya setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.
Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.
"Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuma telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital," ujarnya saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/5/2025).
Sayangnya, saat izin ke atasan, ia mengaku langsung diberhentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara lisan, bukan ada Surat Peringatan terlebih dahulu.
"Masalahnya cuma telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan," ucapnya.
Saat dirinya di PHK, ia meminta surat resmi PHK tersebut. Namun pihak atasannya malah menyebut tidak perlu ada surat-surat.
"Karena dituduh memalsukan tanda tangan, atasan itu bilang mau mengundurkan diri atau PHK. Saya pilih PHK. Dan saya minta surat resminya, tapi dijawab tidak perlu ada surat surat seperti itu, atribut sudah saya kembalikan semuanya," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan surat aduan ke Disnaker Medan dan terjadi mediasi.
"Pada saat mediasi sebenarnya ini sudah panggilan ke tiga. Sementara panggilan pertama dan kedua, perusahaan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat mediasi dari Disnaker," ucapnya.
Namun pada saat mediasi, pihak perusaan katanya malah mengatakan ia bukan di PHK tapi diskorsing.
"Saya kaget pas mediasi tadi mereka bilang saya hanya diskorsing. Padahal, kemarin jelas-jelas mereka bilang saya di PHK. Karena itu, atribut sudah saya pulangkan semuanya," jelasnya.
Dari hasil mediasi itu, pihaknya hanya menuntut untuk mengeluarkan uang pesangon dari kerjanya selama empat tahun.
"Dalam mediasi saya bawa pengacara. Dan pengacara saya hanya minta untuk keluarkan uang pesangon saya sesuai dengan UU Cipta Kerja," ucapnya.
Namun, pihak perusahaan belum bisa memutuakan, mereka meminta waktu dua minggu untuk keputusan pusat.
"Tapi saya ngerasa, mereka tetap tidak akan mengeluarkan uang pesangon itu, karena mereka akan mencari jalan kesalahan saya lainnya," ucapnya.
Selain itu, katanya, pihak perusahaan meminta permasalahan ini dibawa ke Pengadilan.
"Kalau dibawa ke Pengadilan pun saya siap. Karena masalahnya terlalu sepele. Masak gara-gara ajukan cuti saya dipecat bukan kena SP dulu dan lain-lain," terangnya.
Dikatakannya, sampai saat ini, belum ada uang pesangon yang ia terima sejak perusahaan melakukan PHK kepadanya.
"Belum ada pesangon apapun. Inilah kita tunggu dua minggu lagi," bebernya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon membenarkan adanya mediasi antara karyawan dan perusahaan Anteraja.
"Iya ada mediasi (antara karyawan dan perusahaan Anteraja) ini masih proses mediasi ke dua. Dan satu kali lagi mediasi baru selesai," terangnya.
Chandra juga mengaku belum bisa membeberkan hasil dari mediasi tersebut. "Izin belum boleh di share hasilnya. Hasil media boleh di share setelah selesai," sebutnya.
Namun dipastikan Chandra, apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka sudah kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon tersebut.
"Kalau dari case-nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut," tambahnya.

Renault Bakal Pangkas 3.000 Pekerja di Seluruh Dunia

10 Karyawan PT MSM Sumba Timur Kedapatan Curi Pupuk Milik Perusahaan

Karyawan PLTA Batang Toru Tewas Usai Hanyut Saat Survei Pembangunan Jembatan

Gagal Juara Liga Europa, Manchester United Lakukan PHK Massal

Pemkab Deli Serdang Hentikan 278 Tenaga Honorer Mulai Mei 2025
