Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025
digtara.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah. Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 11 Desember 2025.
Baca Juga:
"Menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung mulai 27 November hingga 11 Desember," demikian isi surat keputusan tersebut, dilihat Sabtu, 29 November 2025.
Pembiayaan penanganan banjir akan bersumber dari P-APBD Kota Medan Tahun 2025 serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:11 Kecamatan Terdampak Banjir
Banjir mulai menggenangi sejumlah wilayah kota sejak Rabu, 26 November 2025. Berdasarkan data BPBD Kota Medan, terdapat 11 kecamatan yang terdampak.
Dampak banjir berdasarkan laporan BPBD Medan:
- 645 warga dievakuasi
- 1.839 warga mengungsi
- 7.402 rumah terdampak
- 28 kelurahan dan 128 lingkungan terkena imbas
"Data merupakan laporan yang masuk dari personel yang melaksanakan tugas evakuasi dan penyelamatan di kecamatan dan kelurahan sejak 26 November 2025 hingga saat ini. Pendataan masih terus dilakukan," tulis laporan resmi Pusdalops BPBD Medan.
Baca Juga:
Satgas PRR Dorong Kementerian dan Lembaga Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera
Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
Pasca Gempa Bumi, Polres TTU Intensifkan Tim Tanggap Darurat Bencana
Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia