Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat
Baca Juga:
Selain itu, katanya, pihak perusahaan meminta permasalahan ini dibawa ke Pengadilan.
"Kalau dibawa ke Pengadilan pun saya siap. Karena masalahnya terlalu sepele. Masak gara-gara ajukan cuti saya dipecat bukan kena SP dulu dan lain-lain," terangnya.
Dikatakannya, sampai saat ini, belum ada uang pesangon yang ia terima sejak perusahaan melakukan PHK kepadanya.
"Belum ada pesangon apapun. Inilah kita tunggu dua minggu lagi," bebernya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon membenarkan adanya mediasi antara karyawan dan perusahaan Anteraja.
"Iya ada mediasi (antara karyawan dan perusahaan Anteraja) ini masih proses mediasi ke dua. Dan satu kali lagi mediasi baru selesai," terangnya.
Chandra juga mengaku belum bisa membeberkan hasil dari mediasi tersebut. "Izin belum boleh di share hasilnya. Hasil media boleh di share setelah selesai," sebutnya.
Namun dipastikan Chandra, apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka sudah kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon tersebut.
"Kalau dari case-nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut," tambahnya.
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025
Tikam Karyawan Toko di Ende Hingga Tewas, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Amazon PHK 30.000 Karyawan Korporat demi Efisiensi dan Otomatisasi Berbasis AI
Renault Bakal Pangkas 3.000 Pekerja di Seluruh Dunia
10 Karyawan PT MSM Sumba Timur Kedapatan Curi Pupuk Milik Perusahaan