Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat
Baca Juga:
- 100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
- 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
- Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan
Selain itu, katanya, pihak perusahaan meminta permasalahan ini dibawa ke Pengadilan.
"Kalau dibawa ke Pengadilan pun saya siap. Karena masalahnya terlalu sepele. Masak gara-gara ajukan cuti saya dipecat bukan kena SP dulu dan lain-lain," terangnya.
Dikatakannya, sampai saat ini, belum ada uang pesangon yang ia terima sejak perusahaan melakukan PHK kepadanya.
"Belum ada pesangon apapun. Inilah kita tunggu dua minggu lagi," bebernya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon membenarkan adanya mediasi antara karyawan dan perusahaan Anteraja.
"Iya ada mediasi (antara karyawan dan perusahaan Anteraja) ini masih proses mediasi ke dua. Dan satu kali lagi mediasi baru selesai," terangnya.
Chandra juga mengaku belum bisa membeberkan hasil dari mediasi tersebut. "Izin belum boleh di share hasilnya. Hasil media boleh di share setelah selesai," sebutnya.
Namun dipastikan Chandra, apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka sudah kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon tersebut.
"Kalau dari case-nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut," tambahnya.
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan
Terungkap, Karyawan Alfamart Sumba Timur Curi Kunci Gerai Sehari Sebelum Kejadian Lalu Tikam Kepala Gerai Saat Tidur
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025