Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat
digtara.com -Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan mediasi terhadap seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pengiriman barang di Medan, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:
Mediasi itu digelar sebab seorang karyawan dari perusahaan pengiriman barang itu dipecat secara sepihak dan hanya secara lisan saja. Karyawan itu bernama Aryansyah didampingi Kuasa hukumnya, DR (C) Andri Agam, SH, MH, CPM, CPArb.
Dia merupakan salah satu karyawan PT Tri adi Bersama (Anteraja) yang sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan.
Namun sayang, karirnya harus terhenti lantaran ia tak memberi kabar ke atasannya untuk pengajuan cuti. Diceritakan Ary, awal mula kejadian itu ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya. Lalu, keesokan harinya setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.
Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.
"Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuma telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital," ujarnya saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/5/2025).
Sayangnya, saat izin ke atasan, ia mengaku langsung diberhentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara lisan, bukan ada Surat Peringatan terlebih dahulu.
"Masalahnya cuma telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan," ucapnya.
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025
Tikam Karyawan Toko di Ende Hingga Tewas, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Amazon PHK 30.000 Karyawan Korporat demi Efisiensi dan Otomatisasi Berbasis AI
Renault Bakal Pangkas 3.000 Pekerja di Seluruh Dunia
10 Karyawan PT MSM Sumba Timur Kedapatan Curi Pupuk Milik Perusahaan