Senin, 30 Juni 2025

Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat

Redaksi - Jumat, 09 Mei 2025 09:10 WIB
Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat
Foto ist

digtara.com -Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan mediasi terhadap seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pengiriman barang di Medan, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:

Mediasi itu digelar sebab seorang karyawan dari perusahaan pengiriman barang itu dipecat secara sepihak dan hanya secara lisan saja. Karyawan itu bernama Aryansyah didampingi Kuasa hukumnya, DR (C) Andri Agam, SH, MH, CPM, CPArb.

Dia merupakan salah satu karyawan PT Tri adi Bersama (Anteraja) yang sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan.

Namun sayang, karirnya harus terhenti lantaran ia tak memberi kabar ke atasannya untuk pengajuan cuti. Diceritakan Ary, awal mula kejadian itu ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya. Lalu, keesokan harinya setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.

Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.

"Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuma telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital," ujarnya saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/5/2025).

Sayangnya, saat izin ke atasan, ia mengaku langsung diberhentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara lisan, bukan ada Surat Peringatan terlebih dahulu.

"Masalahnya cuma telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan," ucapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karyawan PLTA Batang Toru Tewas Usai Hanyut Saat Survei Pembangunan Jembatan

Karyawan PLTA Batang Toru Tewas Usai Hanyut Saat Survei Pembangunan Jembatan

Gagal Juara Liga Europa, Manchester United Lakukan PHK Massal

Gagal Juara Liga Europa, Manchester United Lakukan PHK Massal

Pemkab Deli Serdang Hentikan 278 Tenaga Honorer Mulai Mei 2025

Pemkab Deli Serdang Hentikan 278 Tenaga Honorer Mulai Mei 2025

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Perusahaan Baterai Raksasa Sweida Bangkrut, 5.000 Karyawan Bakal Kena PHK

Perusahaan Baterai Raksasa Sweida Bangkrut, 5.000 Karyawan Bakal Kena PHK

Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya

Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya

Komentar
Berita Terbaru