Rabu, 04 Maret 2026

Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa

Imanuel Lodja - Sabtu, 10 Mei 2025 12:01 WIB
Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa
ist
Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa

Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa tersangka Fani dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam 15 tahun penjara.

Baca Juga:

Fani dalam kasus ini berperan membawa anak berusia lima tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS.

"Tersangka Fani dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam 15 Tahun penjara. Dalam kasus ini, Fani berperan membawa anak yang masih berumur 5 tahun untuk dicabuli oleh tersangka mantan Kapolres Ngada, FWLS," ujar Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim.

Dalam kasus ini, tersangka Fani dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan atau pasal 2 Jo pasal 10 Jo pasal 17 Undang - Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum

Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum

Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat

Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang

Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Komentar
Berita Terbaru