Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa
Imanuel Lodja - Sabtu, 10 Mei 2025 12:01 WIB

ist
Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa tersangka Fani dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Fani dalam kasus ini berperan membawa anak berusia lima tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS.
"Tersangka Fani dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam 15 Tahun penjara. Dalam kasus ini, Fani berperan membawa anak yang masih berumur 5 tahun untuk dicabuli oleh tersangka mantan Kapolres Ngada, FWLS," ujar Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim.
Dalam kasus ini, tersangka Fani dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan atau pasal 2 Jo pasal 10 Jo pasal 17 Undang - Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Sepeda Motor Karyawan Honorer di Kota Kupang Raib dari Parkiran Depan Kost

Tidak Terima ditegur Ayahnya, Pria ODGJ di Amfoang-Kupang Bakar Sepeda Motor dan Rusak Rumah Orang Tuanya

Delapan Sepeda Motor Kembali Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota Saat Patroli Akhir Pekan

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Sakit Epilepsi Kumat, Warga Semau-Kupang Ditemukan Meninggal di Pantai
Komentar