Kamis, 04 Juni 2026

Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa

Imanuel Lodja - Sabtu, 10 Mei 2025 12:01 WIB
Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa
ist
Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa

Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa tersangka Fani dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam 15 tahun penjara.

Baca Juga:

Fani dalam kasus ini berperan membawa anak berusia lima tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS.

"Tersangka Fani dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam 15 Tahun penjara. Dalam kasus ini, Fani berperan membawa anak yang masih berumur 5 tahun untuk dicabuli oleh tersangka mantan Kapolres Ngada, FWLS," ujar Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim.

Dalam kasus ini, tersangka Fani dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan atau pasal 2 Jo pasal 10 Jo pasal 17 Undang - Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Iwan Fals Konser di Kupang Akhir Pekan Ini, Polisi Siapkan Pengamanan Maksimal

Iwan Fals Konser di Kupang Akhir Pekan Ini, Polisi Siapkan Pengamanan Maksimal

Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia

Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia

Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis

Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis

Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Hendak ke Malaysia, Tujuh Calon PMI Non Prosedural Diamankan di Bandara El Tari Kupang

Hendak ke Malaysia, Tujuh Calon PMI Non Prosedural Diamankan di Bandara El Tari Kupang

Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Komentar
Berita Terbaru