Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa
digtara.com - Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), mengembalikan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke penyidik Polda NTT.
Baca Juga:
Berkas perkara dikembalikan ke Polda NTT oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT, karena masih terdapat kekurangan baik secara formal dan materil.
Dalam kasus ini, Polda NTT menetapkan Fani. oknum mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang sebagai tersangka dalam kasus TPPO.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengaku bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana TPPO dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu.
Berkas perkara dengan tersangka Fani ini, dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara ke Polda NTT karena belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara.
"Berkasnya Fani sudah dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT karena belum memenuhi petunjuk jaksa atau belum memenuhi syarat formal dan materil," kata Raka Putra Dharmana, Sabtu, 10 Mei 2025.
Berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT disertai dengan petunjuk untuk dipenuhi oleh penyidik Polda NTT.
"Berkasnya dikembalikan disertai dengan petunjuk lagi untuk dipenuhi oleh penyidik Polda NTT," jelas Kasi Penkum.
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO