Senin, 12 Mei 2025

Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM

Imanuel Lodja - Jumat, 09 Mei 2025 08:05 WIB
Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM
ist
Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM

digtara.com - Polres Manggarai Barat mengamankan satu unit mobil pick up yang mengangkut 2,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Labuan Bajo, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

BBM jenis solar subsidi itu diduga dibeli dari SPBU untuk dijual kembali ke kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo dengan harga lebih tinggi.

Dalam kasus ini, satu orang warga ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaku S (42) diketahui merupakan warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT yang berprofesi sebagai petani.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengatakan BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil jenis pickup itu diamankan di Pantai Pede Labuan Bajo.

"Satu unit mobil kita amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada satu orang yang ditangkap," kata Kasat Polairud, Kamis (8/5/2025) siang.

Kasat menyebut, dalam operasi yang dilakukan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Direktorat Polairud Polda NTT itu, petugas berhasil mengamankan 63 jeriken ukuran 35 liter berisi solar subsidi.

"Total BBM yang diamankan petugas berjumlah 2.205 liter Solar subsidi (yang diangkut) tanpa izin resmi atau ilegal. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ilegal tersebut," ujarnya.

Kasat juga menjelaskan, S (42) diduga membeli solar subsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Ruteng, Kabupaten Manggarai yang selanjutnya didistribusikan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

BBM tersebut dibeli dengan harga Rp 10.000 per liter dan dijual ke kapal wisata Rp 13.000 sampai Rp 14.000 per liter.

Keuntungan S (42) dari selisih harga itu Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per liter.

"Pelaku mengambil BBM itu dari wilayah Kabupaten Manggarai, kemudian diangkut menggunakan mobil pickup dan dijual kembali ke kapal - kapal wisata di Labuan Bajo," jelas AKP Dimas.

Saat ini S (42) sudah dilakukan penahanan dan perkara tersebut ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

S sebagai pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau tersangka melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis solar tanpa izin untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki Carry, 2.205 liter BBM jenis solar subsidi yang disimpan dalam 63 jerigen berukuran 35 liter dan 2 unit handphone merek Oppo.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar," ungkap Kasat.

Kasat Polairud mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pembelian ataupun pengangkutan BBM secara ilegal.

Jika ditemukan, pihaknya tak akan ragu menindak tegas siapapun yang melakukan praktik penyalahgunaan BBM tersebut.

Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi di Manggarai Barat Bawakan Lagu Rohani di Gereja GMIT Gunung Zalmon Labuan Bajo

Polisi di Manggarai Barat Bawakan Lagu Rohani di Gereja GMIT Gunung Zalmon Labuan Bajo

Konvoi di Jalan Usai Ujian Sekolah, Pelajar di Manggarai Barat Dihukum Bersihkan Material Pasir dan Batu Kerikil di Jalan Raya

Konvoi di Jalan Usai Ujian Sekolah, Pelajar di Manggarai Barat Dihukum Bersihkan Material Pasir dan Batu Kerikil di Jalan Raya

Petugas Gabungan Tertibkan Pedagang Liar Yang Pakai Bahu Jalan

Petugas Gabungan Tertibkan Pedagang Liar Yang Pakai Bahu Jalan

Kasus Penyelundupan 100 Detonator di Manggarai Barat, Polisi Selidiki Otak Utama

Kasus Penyelundupan 100 Detonator di Manggarai Barat, Polisi Selidiki Otak Utama

Sidak SPBUN Labuan Bajo, Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Nelayan

Sidak SPBUN Labuan Bajo, Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Nelayan

Pengendara Tetap Ditindak di Hari Libur Jika Langgar Aturan Lalu Lintas

Pengendara Tetap Ditindak di Hari Libur Jika Langgar Aturan Lalu Lintas

Komentar
Berita Terbaru