Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM
Saat ini S (42) sudah dilakukan penahanan dan perkara tersebut ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Baca Juga:
S sebagai pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau tersangka melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis solar tanpa izin untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki Carry, 2.205 liter BBM jenis solar subsidi yang disimpan dalam 63 jerigen berukuran 35 liter dan 2 unit handphone merek Oppo.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar," ungkap Kasat.
Kasat Polairud mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pembelian ataupun pengangkutan BBM secara ilegal.
Jika ditemukan, pihaknya tak akan ragu menindak tegas siapapun yang melakukan praktik penyalahgunaan BBM tersebut.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
"Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tandasnya.
Stok BBM Cukup Menjelang Idul Fitri, Bupati Langkat Syah Afandin Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying
Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Pastikan Cadangan Energi Bisa Bertahan Hingga 35 Hari
Pertamina Jelaskan Soal Stok BBM 20 Hari: Bukan Hanya Cukup 20 Hari, Tapi Bisa Hadapi Lonjakan Konsumsi
Warga Serbu SPBU, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman dan Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying
Ditangani Sejak Akhir 2024, Kasus BBM Bersubsudi di Manggarai P21