Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM

Saat ini S (42) sudah dilakukan penahanan dan perkara tersebut ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Baca Juga:
S sebagai pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau tersangka melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis solar tanpa izin untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki Carry, 2.205 liter BBM jenis solar subsidi yang disimpan dalam 63 jerigen berukuran 35 liter dan 2 unit handphone merek Oppo.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar," ungkap Kasat.
Kasat Polairud mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pembelian ataupun pengangkutan BBM secara ilegal.
Jika ditemukan, pihaknya tak akan ragu menindak tegas siapapun yang melakukan praktik penyalahgunaan BBM tersebut.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
"Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar

Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Mulai Hari Ini, Harga BBM RON 95 Resmi Turun Jadi Rp7.864 per Liter

Ambil BBM Lewat Jalan Tidak Resmi, Warga Timor Leste Diamankan di Perbatasan

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya
