Begini Penjelasan Anggota DPD RI Terkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya Terhadap Mantan Aspri

Karena DPD RI tidak memberikan jaminan social (BPJS) maka ia meminta kepada yayasan Citra Bina Insan Mandiri (CBIM) Kupang untuk menolong dan membayarkan premi BPJS dari Nikolas Nulik dengan membuat keterangan bahwa yang bersangkutan sebagai kayawan yayasan Citra Bina Insan Mandiri (CBIM) Kupang, sehingga BPJS nya sudah kembali aktif berlaku.
Baca Juga:
Akan tetapi surat keterangan ini oleh Nikolas Nulik dijadikan alasan dan melaporkan kepada Daud Mboeik bahwa dia bekerja di 2 tempat dalam waktu bersamaan.
Periode 2019-2024, Nikolas Nulik tetap sebagai Aspri/Ajudan.
Karena Nikolas Nulik, adalah Satpam/karyawan outsorching dari PT. CBTM (Citra Bina Tenaga Mandiri) maka setelah Nikolas Nulik saat sudah bekerja sebagai Asisten Bidang Administrasi Anggota DPD RI, honor/gaji tetap dibayarkan melalui PT CBTM.
Sedangkan gaji dari DPD RI ditransfer kepada Anggota DPD RI, Abraham Liyanto. Hal ini terjadi pada periode 2009-2014.
2009-2014, gaji masuk melalui rekening Abraham Liyanto, sedangkan Nikolas Nulik tetap terima gaji dari perusahaan outsoursing, PT. CBTM.
Oktober 2014- Februari 2017, gaji masuk ke rekening Abraham Liyanto, sedangkan Nikolas Nulik tetap terima gaji dari outsoursing.
Maret 2017-September 2019, gaji sudah masuk ke rekening Nikolas Nulik namun ia mengembalikan Rp 700.000, yang disetorkan ke BPR Christa Jaya.
"Hal ini dilakukan karena Nikolas Nulik tidak bisa konsep surat dan juga tidak bisa mengoperasikan komputer, maka honor tersebut diambil sebagai tip untuk diberikan kepada Budi Bansoma dan Mario Kore Mega yang membantu Nikolas Nulik, karena kapasitasnya terbatas hanya sebagai Satpam. Hal ini berlangsung sampai September 2019," urainya.
Pada 2019 2024 gaji Nikolas Nulik, ditransfer langsung ke rekeningNikolas Nulik secara full Rp. 4.800.000/bulan, tanpa ada pengembalian lagi, walaupun kemampuannya masih tetap sebagai Satpam.
Abraham Paul Liyanto mengaku melaporkan kasus pengancaman, pemerasan dan pencemaran nama baik ke Polda dengan berbagai alasan
Pada periode 2024 2029, persyaratan menjadi Aspri dari Anggota DPD RI berubah yaitu harus tamatan minimal D-3 keatas.
"Atas dasar tidak lolosnya Nikolas Nulik menjadi Aspri tersebut, mulai yang bersangkutan bertingkah dan menuntut sejumlah uang kepada saya dengan dalih kekurangan gaji/honor," ujarnya.

Peduli Pada Anggota, Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Dua Polwan Sakit

Satu Tahun Kedepan Wilayah Perbatasan RI-RDTL Dijaga Satgaspur

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Polwan Polda NTT Diajak Terus Berkarya dan Menginspirasi

Aksi Sky Diving Warnai Hari Jadi ke-77 Polwan RI di NTT
